Anggota DPR RI Syarifudin Sudding akan meminta Mahkamah Agung (MA) memberi penjelasan terkait rumor adanya pertemuan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Syahrial Sidik, dengan pengacara Siti Hardiyanti Rukmana, Hary Pontoh dan Robert Bono, sebelum hakim memutuskan sengketa TPI. <p style="text-align: justify;">Anggota DPR RI Syarifudin Sudding akan meminta Mahkamah Agung (MA) memberi penjelasan terkait rumor adanya pertemuan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Syahrial Sidik, dengan pengacara Siti Hardiyanti Rukmana, Hary Pontoh dan Robert Bono, sebelum hakim memutuskan sengketa TPI.<br /><br />Kepada pers di Jakarta, Senin, anggota Komisi III DPR itu mengatakan bahwa apabila informasi pertemuan hakim PN Jakarta Pusat dengan pihak Tutut yang sedang melakukan gugatan terkait kasus saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) terbukti benar, maka hal itu bisa disebut sebagai satu pelanggaran serius.<br /><br />"Ini jelas pelanggaran serius. Ini menyalahi kode etik perilaku hakim dan menurunkan harkat martabat hakim. MA harus segera memanggil hakim bersangkutan untuk mencari tahu kebenaran kabar ini," kata Sudding.<br /><br />Politikus Partai Hanura ini menegaskan bahwa Komisi III sebenarnya sudah beberapa kali meminta keterangan MA terkait perilaku hakim yang menyimpang dan kali ini MA kembali diingatkan untuk menelusuri kebenaran informasi pertemuan tersebut.<br /><br />"Tentu saja kami akan konsultasi dulu dengan MA. Kami juga akan minta klarifikasi kepada MA soal kebenaran kabar pertemuan Syahrial dengan Hary Pontoh dan Robert Bono (kuasa hukum Tutut)," katanya.<br /><br />Menurut Sudding, selain akan meminta klarifikasi MA, Komisi III juga meminta Komisi Yudisial (KY) yang selama ini menangani perilaku hakim agar menelusuri kebenaran kabar tersebut.<br /><br />"KY juga perlu dilibatkan mengingat rumor pertemuan ini sudah menyebar ke mana-mana. Bila perlu, MA membentuk tim khusus untuk mengawasi kasus TPI," katanya.<br /><br />Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kemenangan Tutut atas gugatan perdata TPI di PN Jakpus dikarenakan adanya campur tangan seseorang bernama Robert Bono. Robert sebelumnya juga diduga berperan dalam kasus pemailitan TPI yang disidang di pengadilan yang sama. (Eka/Ant)</p>














