Anggota DPR: UU Parpol Maksimalkan Fungsi Partai

oleh
oleh

Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain mengatakan Undang-Undang Partai Politik yang baru disahkan DPR tidak untuk memberangus keberadaan partai kecil, melainkan memaksimalkan fungsi partai politik. <p style="text-align: justify;">"Kita berpikir bagaimana memperkuat fungsi partai karena kita sadar belum semua partai maksimal dalam melaksanakan fungsinya," katanya, di Jakarta, Rabu (22/12/2010), dalam diskusi tentang UU Parpol dan Pemilu 2014 yang diselenggarakan "Seven Strategic Studies". <br /><br />Partai politik berfungsi antara lain sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. <br /><br />Selain itu, parpol juga berfungsi sebagai sarana penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat, penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara, serta sarana partisipasi politik warga negara Indonesia. <br /><br />Malik mengatakan syarat pembentukan partai politik seperti yang diatur dalam UU Parpol diantaranya adalah tersebar di 75 persen provinsi, tidak dimaksudkan untuk menghambat, tetapi justru untuk memagari sehingga partai politik tidak hanya dibentuk untuk kepentingan pemilu. <br /><br />"Kita tidak ingin partai dibentuk hanya untuk mengikuti pemilu, tetapi untuk melaksanakan fungsinya. Artinya pembentukan partai itu harus dilakukan sungguh-sungguh," ujarnya. <br /><br />Demikian juga syarat agar partai politik memiliki kantor tetap, katanya, ditujukan untuk menghindari adanya partai politik yang memiliki kantor hanya untuk kepentingan verifikasi guna menjadi peserta pemilu. <br /><br />"Kantor menjadi sesuatu yang penting, agar tidak hanya ada sekadar untuk verifikasi. Ketika tidak lolos verifikasi, partai tersebut bubar, jangan begitu," katanya. <br /><br />Soal batasan sumbangan dari perusahaan atau badan usaha maksimal Rp7,5 miliar untuk partai politik, tidak dimaksudkan untuk hal-hal negatif, tetapi agar partai mampu memaksimalkan fungsinya, jelasnya. <br /><br />Sementara itu, turut hadir dalam diskusi tersebut yakni Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti, yang tidak sependapat dengan Malik Haramain. <br /><br />Menurut Ray, UU Parpol merupakan cermin keinginan partai-partai besar untuk menghambat keberadaan partai-partai kecil sehingga lebih mudah meraih lebih banyak suara publik. <br /><br />"Parpol (besar) ingin mendapatkan fasilitas terus menerus," katanya mengkritisi isi UU Parpol. <strong>(phs/Ant)</strong></p>