Anggota DPRD Sanggau : Entikong Perlu Zona Transit

oleh
oleh

Anggota DPRD Kabupaten Sanggau, S Riyanto mengatakan, wilayah perbatasan butuh zona transit lintas batas seperti di Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong, karena rawan kegiatan ilegal. <p style="text-align: justify;">"Ada kekhawatiran, sulit melakukan pengawasan keluar masuk barang, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri," kata S Riyanto di Sanggau, Rabu (01/12/2010).<br /><br />Saat ini di Kalbar memiliki sejumlah pintu perbatasan yakni Aruk di Kabupaten Sambas, Jagoi Babang di Bengkayang, Jasa di Sintang, Badau di Kabupaten Kapuas Hulu dan Entikong di Kabupaten Sanggau.<br /><br />Menurut dia, untuk pintu perbatasan lainnya yang belum resmi, sangat rawan dimanfaatkan kegiatan yang melanggar hukum seperti perdagangan orang, barang, kayu dan sebagainya.<br /><br />"Bagi PPLB yang sudah resmi, tentunya akan mempermudah dalam hal pengawasan dan pengamanan, namun bagi yang belum diresmikan sudah pasti menjadi persoalan tersendiri," jelasnya.<br /><br />Ia menyampaikan, apalagi ketika wabah virus H1N1 yang meresahkan masyarakat internasional namun tidak terdeteksi dengan baik di pintu-pintu masuk tak resmi yang ada di perbatasan.<br /><br />Ia melanjutkan, untuk PPLB Entikong, kekhawatiran mungkin tidak sebesar di tempat lain karena di tempat itu sudah banyak instansi yang melakukan pengawasan dan penanganan, termasuk pengamanan oleh TNI dan Polri yang membangun pos disana.<br /><br />"Dengan adanya zona transit di daerah perbatasan akan mempermudah dalam pengawasan lalu lintas barang dan orang," pungkas S Riyanto.<strong> (phs/Ant)</strong></p>