Aparat Penegak Hukum Kemana, Proyek Ratusan Miliar Diduga Gunakan Material Ilegal

oleh

SEKADAU – Proyek Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. Agro Andalan yang dibangun oleh PT. Mustika Anugrah Sejahtera (MAS) sebagai kontraktor pelaksana, diduga banyak mengunakan material ilegal.

Material tersebut yakni batu dan pasir yang diambil dari lokasi (galian C) yang tidak mengantongi izin.

Kontraktor pelaksana PT. MAS Supriadi katakan, saat ini progres pembangunan PKS baru mencapai 30 persen.

“Banyak kendala yang dihadapi yakni kalau cuaca kemarau kita bisa kerja lancar, tapi kalau hujan kerja kita tidak lancar,”kata Supriadi kepada awak media pekan kemarin.

Ia mengaku bahwa matrial galian C yang digunakan untuk pembangunan PKS di kirim oleh saudara TM salah seorang penyuplay pasir dari Sekadau.

“Untuk material batu kita ambil dari Rawak,” ujarnya tidak menyebutkan siapa orang yang suplay batu tersebut.

Dari hasil pantauan awak media ini dilapangan, maraknya tambang galian C jenis pasir dibantaran sungai Sekadau,yang tidak mengantongi izin. Hanya, saja aparat sebagai penegak hukum sepertinya tutup mata terhadap terhadap galian C ilegal ini.

Di sisi lain, ada pihak sudah mengantongi izin, namum belum bisa oprasi karna, belum mengantongi ijin produksi. Tapi, yang tidak mengantongi izin malah dengan bebas beroperasi.

Danu, salah seorang warga Sekadau menuturkan, “kita minta aparat penegak hukum hendaknya bertindak sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau memang belum kantongi izin, sebaiknya jangan operasi dan harus ditertibkan,” pinta Danu.

Sebab, menurut Danu, tidak ada warga negara yang di istimewakan. Tapi, ada yang lain bisa kerja dengan bebas tanpa harus melewati proses izin Galian C. Sementara, warga lain harus ada izin.

“Ini tidak adil, semua ini terpulang kepada aparat penegak hukum. Agar, tidak terkesan tebang pilih dalam penegakan hukum, semuanya harus ditertibkan,”pinta Danu. (Asmuni)