Aparatur desa di wilayah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah yang mendapat alokasi anggaran dana desa ternyata masih minim pengetahuannya tentang membuat laporan pertanggungjawaban keuangan. <p style="text-align: justify;">"Selama ini sebagian para aparatur desa terutama kepala desa masih minim pengetahuan tentang pelaporan administrasi keuangan itu, sehingga pemerintah daerah perlu melakukan pembinaan," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Barito Utara (Barut), Puransi Uwer di Muara Teweh, Rabu. <br /><br />Puransi Uwer mengatakan bagi aparatur desa yang mendapat anggaran dana desa (ADD) itu bila tidak melaporkan atau memberi pertanggungjawabkan penggunaan keuangannya akan mengalami kendala, sebab dinilai tidak memenuhi persyaratan, sehingga dana berikutnya terancam tidak bisa dicairkan. <br /><br />Laporan keuangan ini, katanya guna memudahkan dalam pemeriksaan, mengingat sepeser pun uang yang dipergunakan mesti bisa dipertanggungjawabkan secara nyata dan akuntabel, apalagi hal ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat sehingga harus jelas peruntukannya. <br /><br />"Ini kita lakukan berdasarkan saran yang telah disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghindari adanya temuan yang dianggap tidak wajar," katanya. <br /><br />Puransi menjelaskan, selama tahun 2010 penyaluran ADD untuk 93 desa tersebar di enam kecamatan dengan pagu Rp3,3 miliar sebagian kepala desa ada yang tidak memanfaatkan dana tersebut karena tidak melaporkan pertanggungjawabannya. <br /><br />Sehingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat lainnya perlu berperan dengan melakukan pengawasan terutama dalam penggunaan anggaran untuk pembangunan saran dan prasarana desa sesuai kebutuhan setempat. <br /><br />"Jadi aparatur desa yang bertanggung jawab terhadap dana tersebut jangan main-main karena ini merupakan amanah yang diberikan masyarakat melalui pemilihan, sedangkan fungsi kami hanyalah melakukan pengawasan," katanya. <br /><br />Dia mengatakan, setiap aparatur desa harus berdomisili di wilayah desa yang yang bersangkutan, guna memudahkan segala kegiatan, karena sekarang ada ditemukan aparatur desanya berdomisili di tempat lain. <br /><br />Guna melakukan pembinaan itu, pemerintah telah melakukan pengangkatan sekretaris desa menjadi pegawai negeri sipil (PNS) yang bertujuan mengatur sistem tata usaha di kantor pedesaan. <br /><br />"Kami kini sedang melakukan pembinaan bagi mereka diantaranya tentang administrasi umum, pengelolaan keuangan di pedesaan dan lainnya," kata dia. <br /><br />Pembinaan ini tidak hanya bagi kepala desa, sekretaris dan BPD tapi juga juga seluruh yang terkait termasuk tokoh masyarakat di sekitarnya. <br /><br />Kepala desa serta aparaturnya, dibina mengenai administrasi umum, kependudukan ataupun pendatang baru, termasuk pembuatan kartu tanda penduduk. <br /><br />"Selama ini pembuatan administrasi seperti cara pembuatan laporan berita acara penggunaan keuangan ataupun surat keterangan tanah sering dikeluhkan para penanam investasi di daerah ini," katanya. <strong>(das/ant)</strong></p>