Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Zulkifli HA mengatakan aturan pelaksana dari perda pencatatan sipil masih sedang digodok bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang. <p style="text-align: justify;">“Untuk aturan pelaksananya nanti akan dibuatkan peraturan bupati,” kata Zulkifli.<br /><br />Ia mengatakan paling tidak Februari mendatang perbupnya sudah selesai dan sudah siap dilaksanakan aturan baru dalam kegiatan pencatatan sipil.<br /><br />“Mudah-mudahan bisa cepat selesai sehingga bisa segera diterapkan,” ucapnya.<br /><br />Ia mengatakan dalam perbup nanti akan diatur soal biaya-biaya yang wajib di bayarkan masyarakat untuk mendapatkan dokumen pencatatan sipil seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, akta kelahiran dan dokumen lainnya.<br /><br />“Yang jelas untuk biaya ini tidak akan memberatkan masyarakat,” imbuhnya.<br /><br />Soal pemutakhiran data kependudukan, ia mengatakan saat ini sudah selesai sekitar 70 persen.<br /><br />“Rata-rata kecamatan sudah menyampaikan berkasnya ke Disdukcapil, tapi memang ada beberapa desa di beberapa kecamatan yang masih sedang proses menyelesaikan pemberkasan,” tukasnya.<br /><br />Menurutnya, untuk pemutakhiran data ini memang baru dimulai menjelang akhir tahun dan rata-rata kabupaten/kota belum bisa merampungkan hingga akhir tahun lalu sesuai batas waktu yang diminta pusat.<br /><br />“Tapi kami yakin dalam waktu dekat ini semua proses pemutakhiran data ini bisa segera diselesaikan karena data itu penting untuk berbagai keperluan pembangunan,” imbuhnya. <br /><br />Ia mengatakan, data kependudukan yang terkini, akurat dan lengkap dapat digunakan untuk berbagai kepentingan baik oleh pemerintah pusat hingga ke daerah dalam merumuskan kebijakan perencanaan pembangunan yang tepat sasaran.<br /><br />“Tentunya kebujakan pembangunan itu ditujukan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.<br /><br />Ia sangat berharap dengan pemutakhiran data tersebut, Kabupaten Sintang akan memiliki data kependudukan yang lengkap, akurat dan mutakhir. <strong>(phs)</strong></p>