Kepala Badan Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Kubu Raya, Saini Umar mengatakan hingga akhir tahun 2010 pihaknya telah menyelesaikan 59 tapal batas desa yang bermasalah. <p style="text-align: justify;">"Dari hasil penetapan penegasan tapal batas desa di Kabupaten Kubu Raya, melalui tim yang telah dibentuk hingga saat ini kami telah menyelesaikan 59 tapal batas desa bermasalah," kata Saini di Sungai Raya, Minggu (05/12/2010).<br /><br />Menurutnya, sejak Kubu Raya menjadi daerah otonom baru, banyak persoalan tapal batas desa yang tak terselesaikan, sehingga dengan dimekarkannya kabupaten itu pihaknya berupaya agar permasalahan tapal batas desa bisa diselesaikan hingga tuntas.<br /><br />Dia berharap, setelah seluruh tapal batas desa diselesaikan, ke depannya akan ditetapkan penataan tapal batas desa dan dituangkan dalam payung hukum melalui peraturan bupati.<br /><br />Ketua Tim Penegasan Tapal Batas Desa Kubu Raya itu menambahkan dalam waktu dekat akan menetapkan tapal batas desa-desa yang akan dimekarkan.<br /><br />"Ini menjadi persoalan yang harus diselesaikan, sebab syarat mutlak pemekaran desa, tapal batasnya juga harus ditetapkan," ujarnya.<br /><br />Dia mengatakan sebelumnya tapal batas desa-desa di seluruh kecamatan di Kubu Raya masih banyak yang bermasalah.<br /><br />"Tim penertiban tapal batas desa yang bermasalah sudah sering turun ke lapangan melakukan pengukuran maupun pendataan dan pengumpulan informasi dari masyarakat," ujarnya.<br /><br />Berdasarkan hal tersebut, beberapa Desa seperti di Kecamatan Rasau Jaya, Sungai Raya dengan Kubu Raya menjadi wilayah penyelesaian.<br /><br />Namun ia menyayangkan, banyak masalah kepentingan dengan benturan aturan menjadi kendala penyelesaian tersebut.<br /><br />Berdasarkan data yang dimiliki Badan tersebut, sampai akhir tahun 2009, setidaknya 28 tapal batas desa ruang lingkupnya masih tahap penyelesaian. Namun beberapa di antaranya tidak bisa terselesaikan.<br /><br />"Untuk itu dalam waktu dekat, BPMPD akan berusaha segera menyelesaikannya," katanya.<br /><br />Dia mencontohkan, di Kecamatan Kubu misalnya, masalah tapal batas desa paling mencuat. Itu karena kepentingan tanah sudah masuk kepada kepentingan investasi. Tidak heran dahulu dibiarkan, kini menjadi daerah perebutan. Biasanya penduduk satu desa akan memperjuangkan habis-habisan.<br /><br />Lahan-lahan bermasalah tersebut juga menjadi rebutan masyarakat di desa lain. Karena ada investasi masuk, biasanya mereka berebut masuk untuk mengadu nasib. Di posisi ini, para pemegang kekuasaan desa juga berupaya merekrut dan mempertahankannya sebanyak mungkin. <br /><br />Meski pun demikian, lanjut Saini, pihak Pemerintah Desa berupaya menyelesaikan dengan cara terukur. Misalnya saja, memasuki akhir tahun sudah banyak kasus- kasus tapal batas desa mencuat, tetapi terselesaikan.<br /><br />"Walau tidak semua. Tetapi sudah kita lakukan bertahap. Dan itu juga butuh waktu dan proses," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>