Bandara Sampit Dipagari Kawat Berduri

×

Bandara Sampit Dipagari Kawat Berduri

Sebarkan artikel ini

Pihak ahli waris tanah seluas 80 ribu meter persegi memagari lndasan pacu Bandar Udara Haji Asan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dengan kawat berduri. <p style="text-align: justify;">"Kami terpaksa memasang pagar kawat berduri itu karena pihak Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur ingkar janji dan tidak dapat memberikan kepastian kapan akan dilakukan pembayaran ganti rugi lahan milik kami," kata ahli waris tanah bandara yang dipergunakan untuk landasan pacu, Rusdi, di Sampit, Kamis. <br /><br />Ia mengatakan, aksi ini kembali dilakukan ketika pertemuan dengan Pemkab Kotawaringin Timur tidak membuahkan hasil dan setelah batas waktu sepekan tidak ada tanda-tanda pembayaran ganti rugi lahan. <br /><br />Pemasangan pagar kawat berduri di landasan pacu dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB. Sebelumnya aksi serupa juga pernah dilakukan oleh pihak ahli waris berupa pemasangan tenda dan pagar dari tali plastik serta penanaman 200 pohon nanas di sekitar landasan pacu. <br /><br />Dengan menggunakan kawat berduri berlapis empat mereka membuat pagar sepanjang 40 meter membentang di tengah landasan pacu. Mereka bertekat tidak akan membuka sebelum ada kepastian pembayaran dari Pemkab Kotawaringin Timur terhadap tanah seluas 80 ribu meter persegi senilai Rp6 miliar. <br /><br />Menurut Rusdi, pihaknya telah menunggu tiga tahun untuk ganti rugi lahan itu, namun hingga sekarang tidak ada pembayaran. <br /><br />"Kami sudah sering dibohongi oleh pemerintah daerah, sebelumnya mereka minta waktu sepekan untuk pembayaran ganti rugi.," kata dia. <br /><br />Namun, lanjut dia, hingga saat ini tidak ada kepastian kapan akan dilakukan pembayaran. <br /><br />"Kasus ini sudah berlangsung selama 12 tahun sedangkan kami tidak mendapatkan kompensasi apa pun dari pemerintah daerah, padahal tanah kami sudah dikomersilkan," katanya. <br /><br />Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur Fadlian Noor mengatakan, masalah pembayaran kompensasi sudah dibahas tim 9 bentukan pemerintah daerah. Namun dari Dinas Pengelola Pendapatan Keungan dan Aset Daerah (DP2KAD) Kotawaringin Timur tidak bisa melakukan pembayaran apabila belum ada dasar hukum. <br /><br />"Pembayaran ganti rugi tidak dapat dilakukan karena proses hukum belum selesai yakni peninjauan kembali di Mahkamah Agung belum keluar. Jadi atas dasar apa pemerintah daerah akan membayarkan uang ganti rugi kepada ahli waris," kata dia. <br /><br />Dirinya memohon kepada keluarga ahli waris untuk bersabar dan mau tunggu hasil PK dari MA keluar. Setelah itu barulah dirumuskan proses pembayaran sesuai dengan tuntutan yang ada. <br /><br />Mendengar jawaban itu Rusdi tetap tidak menggubrisnya, menurutnya secara hukum tetap mereka yang berwenang atas tanah itu, sebab dalam putusan kasasi menyatakan lahan itu sah milik mereka. <br /><br />Sekitar pukul 12.00 WIB, pihak bandara Haji Asan Sampit mengabarkan bahwa pesawat Merpati Nusantara Airlines dengan nomor penerbangan MZ 100 6/NAY/971043 telah terbang menuju Sampit dari Surabaya dengan membawa 100 penumpang. <br /><br />Mendengar hal itu, polisi kembali bernegosiasi dengan pihak Rusdi. Bahkan Kasat Intel Kejaksaan Negeri Sampit Wagiman ikut memohon kepada Rusdi. Dirinya meminta sekali itu saja agar pagar segera dibuka, sebab Merpati sudah terlanjur terbang. <br /><br />Setelah diberikan penjelasan akhirnya Rusdi menyetujui untuk menyingkirkan sementara pagar kawat berduri dengan perjanjian, akan tetap melakukan pemagaran setelah Merpati terbang ke Jakarta. <br /><br />Begitu disetujui, sejumlah personil Polres Kotawaringin Timur dan beberapa anggota TNI langsung mengangkat bersama-sama pagar kawat berduri ke tepi landasan. <br /><br />Tepat pukul 12.55 WIB Merpati akhirnya dapat mendarat, kemudian terbang lagi dan pagar kawat berduri kembali dipasang. <br /><br />Rusdi bertekat tidak akan membuka pagar berduri sebelum ada kesepakatan pembayaran yang pasti dari pemerintah daerah. Polisi pun mengaku tidak bisa berbuat banyak karena memang bukan kewenangan mereka.<strong> (das/ant)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.