Bangunan Di Ngabang Banyak Tidak Miliki IMB

oleh
oleh

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Landak, Erani mengakui, masih banyak bangunan di Kota Ngabang berupa rumah toko maupun hotel tidak mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB). <p style="text-align: justify;">"IMB memang sangat penting dalam rangka penertiban dan tata bangunan di kota ini," ungkap Erani saat dihubungi di Ngabang, Selasa (07/12/2010).<br /><br />Ia mencontohkan bangunan yang berada di depan Kantor Bupati Landak. Status lahannya pada waktu itu dalam masalah sengketa.<br /><br />Namun, lanjut dia, sekarang bangunan di lahan tersebut cukup dan tidak ada satu pun yang memiliki IMB.<br /><br />"Kami sendiri dari instansi khususnya bidang Cipta Karya yang menangani masalah IMB, memang tidak bisa berbuat banyak," kata Erani.<br /><br />Ia melanjutkan, di Kota Ngabang selain di depan kantor bupati, juga masih banyak sebenarnya tak memiliki IMB seperti hotel.<br /><br />Pihaknya sudah berulang kali melakukan pendekatan agar pemilik mengurus IMB, tapi hingga saat ini belum dilakukan oleh yang bersangkutan.<br /><br />"Jadi kita hanya mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Landak. IMB ini bukan hanya untuk menguntungkan atau pendapatan asli daerah saja. Tapi juga untuk kepentingan pemilik rumah toko atau bangunan yang ada," tegas Erani.<br /><br />Karena, menurut dia, sesuai Perda No. 3 Tahun 2003 tentang Izin Mendirikan Bangunan, jika membangun rumah toko, juga harus memperhatikan beberapa aspek, seperti fasilitas umum berupa jalan dan akses masuk jika terjadi kebakaran.<br /><br />Jarak antara rumah toko harus enam meter agar kendaraan pemadam kebakaran bisa masuk.<br /><br />"Jadi kepentingan bukan untuk pendapatan daerah, tapi untuk pemilik dan tetangga bangunan yang ada didekatnya," kata Erani.<strong> (phs/Ant)</strong></p>