Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, memberlakukan pemakaian kartu tanda penduduk nasional beridentifikasi sidik jari atau chip elektronik mulai April 2011. <p style="text-align: justify;">"Barito Utara termasuk daerah yang sudah siap menerapkan kartu tanda penduduk chip bersama 197 kabupaten dan kota di Tanah Air dengan anggaran yang dikeluarkan sekitar Rp2,4 triliun," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Barito Utara Izhar Safawi kepada wartawan di Muara Teweh, Kamis. <br /><br />Menurut dia, bagi warga yang sudah memiliki KTP nasional bisa mendapatkan KTP chip dan tidak dipungut biaya atau gratis, tinggal melakukan pengambilan sidik jari. <br /><br />Saat ini, kata dia, warga di kabupaten pedalaman Sungai Barito ini yang telah memiliki KTP nasional hampir 30.000 orang dari 80.569 jiwa wajib KTP. <br /><br />"Jadi syarat untuk mendapatkan KTP chip harus punya KTP nasional dengan biaya sebesar Rp15 ribu per orang dan kartu keluarga (KK) Rp10 ribu," katanya. <br /><br />Izhar menjelaskan meski baru diterapkan pada 2010 , namun minat masyarakat memiliki KTP bersistem nasional atau Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ini cukup besar . <br /><br />NIK ini, kata dia, merupakan nomor identitas penduduk yang bersifat unik dan tunggal, berlaku seumur hidup serta merupakan kunci akses dalam melakukan verifikasi dan validasi jati diri seseorang sehingga bagi yang belum memiliki diminta mengurusnya. <br /><br />"Distribusi NIK yang juga berfungsi untuk instrumen multifungsi pelayanan publik ini telah dilakukan secara simbolis kepada Bupati Barito Utara Achmad Yuliansyah pada akhir 2010," katanya. <br /><br />Dia mengatakan, untuk memudahkan masyarakat terutama di desa-desa, pemerintah daerah melakukan pelatihan aparat kecamatan untuk menangani administrasi bagi warga pedalaman yang membuat KTP. <br /><br />Pihaknya akan melakukan sistem "jemput bola" atau proaktif ke sejumlah kecamatan di pedalaman untuk pembuatan KTP sebagai upaya memberikan pelayanan untuk pembuatan KTP nasional. <br /><br />"Kegiatan ini untuk memudahkan masyarakat terutama di desa-desa yang jauh dari ibu kota kabupaten guna memiliki KTP nasional," katanya. <br /><br />Pemerintah menargetkan 2011 hingga 2012 seluruh warga masyarakat di Indonesia sudah wajib memiliki KTP nasional atau chip, sehingga bagi yang tidak dilengkapi identitas tersebut dianggap penduduk ilegal. <br /><br />Untuk itu, kata dia, pemerintah kabupaten di pedalaman Kalteng ini akan memprogramkan operasi penertiban kependudukan (yustisi) tidak hanya penduduk setempat tapi juga para pekerja perusahaan baik tambang, perkebunan dan perkayuan. <br /><br />"Penduduk yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku wajib memiliki KTP," katanya. <br /><br />Daerah di Kalteng yang siap melaksanakan KTP eletronik tersebut hanya enam dari 14 kabupaten dan kota, selain Barito Utara juga Kabupaten Kotawaringin Barat, Kapuas, Palangka Raya, Sukamara dan Lamandau.<strong> (das/ant)</strong></p>


















