Kementerian Perdagangan menetapkan bea keluar ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) untuk pengiriman bulan Mei 2011 sebesar 17,5 persen, turun dari bulan sebelumnya. <p style="text-align: justify;">Kementerian Perdagangan menetapkan bea keluar ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) untuk pengiriman bulan Mei 2011 sebesar 17,5 persen, turun dari bulan sebelumnya.<br /><br />"Tarif bea keluar untuk bulan Mei 17,5 persen atau turun dari tarif bulan lalu yang sebesar 22,5 persen. Ini karena harga ekspor CPO turun," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh di Jakarta, Kamis.<br /><br />Ia menjelaskan pula bahwa selama bulan Mei 2011 harga patokan ekspor CPO sebesar 1.073 dolar AS/metrik ton; sedang turunanya yang berupa biji kernel 658 dolar AS/metrik ton; crude olein 1.148 dolar AS/metrik ton; dan RBD palm olein 1.150 dolar AS/metrik ton.<br /><br />Sementara harga patokan ekspor untuk RBD palm kernel oil 1.879 dolar AS/metrik ton; crude stearin 1.105 dolar AS/metrik ton; Cruse palm kernel oil 1.787 dolar AS/metrik ton ; crude kernel olein 1.787 dolar AS/metrik ton; crude kernel stearin 1.787 dolar AS/metrik ton; RBD palm kernel oil 1.833 dolar AS/metrik ton; RBD palm oil 1.152 dolar AS/metrik ton; RBD Palm Stearin 1.122 dolar AS/metrik ton dan biodisel 1.191 dolar AS/metrik ton.<br /><br />Penetapan bea keluar dan harga patokan ekspor CPO dan produk turunannya masih dilakukan secara progresif mengacu harga CPO internasional di bursa komoditas yang ada di Rotterdam, Belanda, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 tahun 2010 tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar.<br /><br />Pemerintah sedang merevisi aturan yang didalamnya mencakup penetapan bea keluar CPO tersebut karena sebagian kalangan pengusaha dan petani kelapa sawit keberatan dengan skema penetapan bea keluar secara progresif sebagaimana tercantum dalam aturan.<br /><br />Wakil Menteri Perdagangan Mahendra Siregar sebelumnya mengatakan pemerintah masih melakukan pembahasan akhir tentang revisi tersebut.<br /><br />Revisi aturan, menurut dia, antara lain meliputi perubahan penggunaan patokan harga minyak sawit mentah dalam penetapan pungutan ekspor.<br /><br />Dalam revisi aturan yang sedang dibahas, kata dia, harga CPO di bursa komoditas dalam negeri juga akan menjadi acuan dalam penetapan bea keluar.<br /><br />Pemerintah memperbaiki kebijakan pengenaan bea keluar dalam ekspor CPO untuk mendorong pertumbuhan industri hilir kelapa sawit dan ekspor olahan CPO yang memiliki nilai tambah tinggi.(Eka/Ant)</p>














