Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah, Fridawaty mengatakan, berkas administrasi dua calon pasangan pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, sudah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri. <p style="text-align: justify;">"KPU provinsi telah melakukan rapat pleno dan kami sudah menyerahkan seluruh administrasi yang sudah menjadi tanggung jawab kami ke Menteri Dalam Negeri, pada tanggal 11 Februari 2011, di Jakarta," kata Fridawaty di Palangka Raya, Senin. <br /><br />Menurutnya, dari berkas administrasi yang disampaikan itu, maka putusan akhir yang menentukan siapa yang ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati Kotawaringin Barat hasil Pilkada Juni 2010 adalah, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. <br /><br />"Siapa yang akan dipilih Menteri Dalam Negeri, itulah yang kita tunggu hasilnya nanti. Karena kewenangan memutuskan itu, sesuai Undang-Undang adalah Menteri Dalam Negeri," ujarnya. <br /><br />Dia mengatakan berkaitan dengan permasalahan Pilkada Kotawaringin Barat, KPU provinsi sudah menjalankan tugasnya sesuai yang diamanatkan Undang-Undang dan sesuai tugas maupun tanggung jawab. <br /><br />"Dalam melakukan pekerjaan kami tidak ingin menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda. Kalau diikuti terus, akan timbul banyak pendapat pasti berbeda-beda, itu bisa mengganggu kita dalam melaksanakan tugas," terangnya. <br /><br />Menurut dia, terkait dengan hasil pemeriksaan dewan kehormatan terhadap adanya dugaan pelanggaran kode etik KPU Kotawaringin Barat, akan ditindaklanjuti melalui rapat pleno untuk mempertegas lagi apa yang dinyatakan ketua Dewan Kehormatan. <br /><br />"Ada dua rekomendasi," katanya lagi. <br /><br />Dua rekomendasi itu, yakni pertama memberikan peringatan tertulis kepada seluruh anggota KPU Kotawaringin Barat. Karena alasan yang dapat dipahami dengan alasan keamanan Kota Pangkalan Bun yang tidak kondusif antara tanggal 8 sampai 14 Juli 2010, sehingga membuat mereka tertekan secara mental dalam melaksanakan tugas dan kewenangan serta kewajibannya dalam melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi. <br /><br />Kemudian, sambung dia, sanksi kedua, KPU Kalteng melakukan pemberhentian terhadap seluruh anggota KPU Kotawaringin Barat karena tidak dapat melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi. <br /><br />Inti dari dua rekomendasi ke KPU sudah diserahkan tanggal 17 Februari 2011, dan menjadi bahan rapat pleno apa yang akan diberikan pada KPU Kotawaringin. <br /><br />"Ini terkait pelanggaran kode etik yang tidak melaksanakan putusan MK dan Dewan Kehormatan itu meneliti terhadap pelanggaran kode etik anggota KPU Kotawaringin Barat. Bukan membahas masalah putusan MK," katanya. <strong>(das/ant)</strong></p>