Home / Tak Berkategori

Berkas Ba`Asyir Dinyatakan Lengkap Oleh Kejaksaan

- Jurnalis

Sabtu, 11 Desember 2010 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan mengatakan, berkas penyidikan Abu Bakar Ba`asyir sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21. <p style="text-align: justify;">"Berkas perkara atas nama Abu Bakar Ba`asyir, pada 10 Desember 2010 pukul 15.00 WIB dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) atau P21," kata Iskandar Hasan di Jakarta, Jumat.<br /><br />Penyidik Polri rencananya pada Senin (13/12) akan melakukan penyerahan tahap kedua yaitu tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan, setelah itu ia akan kembali ditahan, kata Iskandar, menambahkan.<br /><br />"Oleh Kejaksaan Ba`asyir dititipkan ke Rumah Tahanan Mabes Polri yang merupakan Cabang Salemba, sambil menunggu proses selanjutnya," katanya.<br /><br />Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (2/12) menyatakan berkas Ba`asyir belum lengkap dan dikembalikan atau P19.<br /><br />"Berkas Ba`asyir masih dibahas, saat ini berkasnya sudah ada di Kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, di Jakarta, saat itu.<br /><br />Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan sudah mengeluarkan izin berobat untuk Ba`asyir di luar Rumah Tahanan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim).<br /><br />Pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Abu Bakar Ba`asyir rencananya hari Rabu (15/12) akan menjalani operasi di Rumah Sakit Pertamina Pusat.<br /><br />"Ba`asyir kemungkinan besar akan menjalani operasi mata kiri pada hari Rabu depan," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Ba`asyir, M. Luthfie Hakim.<br /><br />Pihak Ba`asyir mengharapkan Amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) ini dapat menjalani operasi secepatnya, dimana mata kirinya yang mengalami katarak akut, ujarnya.<br /><br />"Operasi akan dilakukan di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta Selatan oleh dokter dari Organisasi Kegawatdaruratan Kesehatan (Medical Emergency Rescue Committee/Mer-C Indonesia)," kata Luthfie.<br /><br />Rencananya Ba`asyir akan dioperasi oleh dokter Isfahani. Permohonan operasi untuk Ba`asyir karena adanya keluhan yang serius pada mata sebelah kiri.<br /><br />Mata sebelah kiri Ba`asyir hanya bisa melihat cahaya saja, dan kondisi itu sebenarnya sudah dialami sejak enam bulan lalu. Selain itu, lutut kaki sebelah kirinya juga dikeluhkan sakit.<br /><br />Gangguan fisik yang dialami oleh Ba`asyir, disebabkan kurangnya cahaya di dalam Rutan Bareskrim tempat Ba`asyir ditahan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Wempi W Mawa Tekankan Strategi Pembangunan Cerdas untuk Hadapi Tantangan Wilayah Luas Malinau
Kaltara Masuk Empat Besar Indeks Harmoni Indonesia 2025, Bukti Keharmonisan Sosial Terjaga
Kabag Ops Polres Sintang Hadiri Pembukaan Kelam Tourism Festival 2025, Pastikan Pengamanan Berjalan Aman dan Kondusif
TMMD Ke-126 Kodim 1013/Muara Teweh Resmi Ditutup, Kasdam XXII Apresiasi Sinergi TNI-Rakyat
Warga Desa Jasa Tolak Pemasangan Patok Batas Hutan Produksi Terbatas 
Menko Perekonomian Tegaskan Pertumbuhan Ekonomi Masih “On Track”
Momentum HPN 2026, KH. Ma’ruf Amin Dorong Jurnalis Angkat Kembali Sejarah “Geger Cilegon” — Jejak Perlawanan dari Tanah Ulama
Satpolair Polres Sintang Gelar Patroli di Perairan Sungai Kapuas dan Sungai Melawi

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 21:45 WIB

Wempi W Mawa Tekankan Strategi Pembangunan Cerdas untuk Hadapi Tantangan Wilayah Luas Malinau

Kamis, 6 November 2025 - 21:26 WIB

Kaltara Masuk Empat Besar Indeks Harmoni Indonesia 2025, Bukti Keharmonisan Sosial Terjaga

Kamis, 6 November 2025 - 14:48 WIB

Kabag Ops Polres Sintang Hadiri Pembukaan Kelam Tourism Festival 2025, Pastikan Pengamanan Berjalan Aman dan Kondusif

Kamis, 6 November 2025 - 14:21 WIB

TMMD Ke-126 Kodim 1013/Muara Teweh Resmi Ditutup, Kasdam XXII Apresiasi Sinergi TNI-Rakyat

Rabu, 5 November 2025 - 19:43 WIB

Warga Desa Jasa Tolak Pemasangan Patok Batas Hutan Produksi Terbatas 

Berita Terbaru