Berubah Pengelolaan, RS Ade M Joen Tetap Milik Pemda

oleh
oleh

Perubahan Pengelolaan Rumah Sakit Daerah Dengan Pengelolaan BLU (Badan Layanan Umum), menurut Bupati Sintang Drs.Milton Crosby, M.Si sudah sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009. <p style="text-align: justify;">Bupati menjelaskan, dalam salah satu Pasalnya yakni Pasal 7 Ayat (30) disebutkan bahwa Rumah Sakit yang didirikan Oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus berbentuk Unit Pelaksana Teknis dari Instansi yang bertugas di Bidang Kesehatan, Instansi tertentu atau Lembaga Teknis Daerah dengan pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) Atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.<br /><br />"Jadi perubahan tersebut sesuai dengan aturannya," kata Milton<br /><br />Dijelaskan pula, meskipun terjadi perubahan pengelolaan namun Rumah Sakit Umum Daerah tetap menjadi milik daerah dan termasuk dalam Satuan Kerja Perangkat Dinas dari Pemerintah Daerah.<br /><br />"Perubahan itu tidak serta merta merubah kepemilikan. Pemda tetap sebagai pemilik," ujar Bupati.<br /><br />Selain Pemerintah Daerah tetap sebagai pemilik, perubahan pengelolaan tidak pula menghilangkan penganggarannya dalam APBD, karena pendapatan dan belanja BLU masih masuk dalam bagian APBD, dan pendapatan dari Rumah Sakit tetap dihituang sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perubahan pengelolaan, sambung Bupati, juga tidak merubah visi dan misi awal keberadaan Rumah Sakit sebelum perubahan.<br /><br />"Tidak mencari keuntungan dan tetap mengemban misi sosial,"tegas Bupati.<br /><br />Sementara itu terkait dengan adanya kekhawatiran dari masyarakat bahwa akan terjadi kenaikan tarif pelayanan RS Ade M Joen pasca perubahan pengelolaan, Bupati menegaskan jika soal tarif tetap dalam koridor pengawasan dan keputusan dari pemerintah.<br /><br />"Tarif pelayan masih ditetapkan oleh pemerintah,"katanya.<br /><br />Hanya saja, jelas Milton, meskipun masih termasuk dalam SKPD dari Pemerintah Daerah, terdapat perbedaan dengan SKPD lainnya dalam beberapa aspek. Dalam pengelolaan keuangan, pendapatan dari pelayanan RS tidak disetor ke kas daerah, tetapi dapat langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional RS dalam rangka meningkatkan mutu layanan. Selain itu RS diberikan fleksibilitas dalam manajemen keuangan, pengadaan barang dan jasa,termasuk rekruitmen tenaga. <strong>(phs)</strong></p>