Home / Tak Berkategori

Biaya Pengurusan KTP Surabaya Capai Rp 9 Miliar

- Jurnalis

Senin, 25 April 2011 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Biaya pengurusan administrasi kependudukan, termasuk pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) di Kota Surabaya selama 2010 mencapai Rp9 miliar. <p style="text-align: justify;"><strong></strong>Biaya pengurusan administrasi kependudukan, termasuk pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) di Kota Surabaya selama 2010 mencapai Rp9 miliar.<br /><br />Hal itu diketahui dari pengantar laporan pertanggungjawaban Wali Kota Surabaya 2010 yang dibacakan oleh wali kota setempat Tri Rismaharini dalam rapat paripurna DPRD Surabaya, Senin.<br /><br />Menurut Risma, Pemkot Surabaya telah melaksanakan tertib administrasi dan meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan.<br /><br />Konsekuensinya, kata dia, realisasi belanja program peningkatan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil tahun 2010 mencapai Rp9,1 miliar atau 66 persen dari jumlah yang dianggarkan Rp13,7 miliar.<br /><br />"Pada tahun 2010, jumlah keluarga yang seharusnya memiliki kartu keluarga tercatat 818.677 keluarga dan semuanya telah terealisasi," katanya.<br /><br />Selain itu, Risma juga memamerkan keberhasilan pencapaian sasaran tertib adminitrasi berikut peningkatan pelayanan.<br /><br />Indikasi tertib administrasi kependudukan bisa dilihat dari 2.232.046 jiwa penduduk kota Surabaya selama 2010, yang memiliki KTP tercatat 1.924.283 jiwa atau 86 persen.<br /><br />Risma menambahkan, pada 2010 jumlah bayi yang seharusnya memiliki akte kelahiran tercatat 21.180 jiwa dan dari jumlah tersebut yang memiliki akte kelahiran sebanyak 18.765 jiwa atau 88,60 persen.<br /><br />Untuk penerbitan akte kematian, pada 2010 yang memiliki akte kematian sebanyak 4.591 orang.<br /><br />"Kondisi tersebut menunjukan bahwa tingkat kesadaran warga untuk mengurus akte kematian masih rendah, mengingat yang mengurus akte kematian hanya masyarakat yang memiliki tujuan tertentu seperti kepentingan untuk pengurusan warisan," katanya.<br /><br />Risma menambahkan, meningkatnya pelayanan administrasi kependudukan dengan indikator rata-rata tenggang waktu penyelesaian pengurusan KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan Akte Kematian telah sesuai dengan Perda 2/2007 tentang penyelenggaraan dan pencatatan sipil.<br /><br />Rata-rata untuk penyelesaian pengurusan KTP membutuhkan waktu satu hari, kartu keluarga 5 hari, akte kelahiran dan akte kematian 6 hari, dengan asumsi semua persyaratan lengkap. (Eka/Ant)</p>

Berita Terkait

Awal Tahun 2026 Bertemu Kepala OPD, Bupati Sintang Berikan Arahan
Desa Paal Raih Penghargaan Nasional Pemerintahan Desa 2025 dari Kemendagri
Pemkab Malinau Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Peringatan Hari Otonomi Desa
Dari Singkawang ke Boyolali, Nyarumkup Ikut Lokakarya Desa Berprestasi
Pemdes Paal Bersama DPMD Melawi dan DPMD Kalbar Ikuti Lokakarya Desa Berprestasi di Boyolali
Tingkatkan Konektivitas, Pemprov Dorong AirAsia Buka Rute Penerbangan Tarakan-Tawau
Pemprov Kaltara Himbau PT. KIPI Serap Tenaga Kerja Lokal
Sekda Sintang Hadiri Sertijab Camat Binjai Hulu, Dorong Kades Buat Plang Nama Kampung

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:43 WIB

Awal Tahun 2026 Bertemu Kepala OPD, Bupati Sintang Berikan Arahan

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:21 WIB

Desa Paal Raih Penghargaan Nasional Pemerintahan Desa 2025 dari Kemendagri

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:06 WIB

Pemkab Malinau Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Peringatan Hari Otonomi Desa

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:57 WIB

Dari Singkawang ke Boyolali, Nyarumkup Ikut Lokakarya Desa Berprestasi

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:24 WIB

Pemdes Paal Bersama DPMD Melawi dan DPMD Kalbar Ikuti Lokakarya Desa Berprestasi di Boyolali

Berita Terbaru