Home / Tak Berkategori

Biaya Pengurusan KTP Surabaya Capai Rp 9 Miliar

- Jurnalis

Senin, 25 April 2011 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Biaya pengurusan administrasi kependudukan, termasuk pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) di Kota Surabaya selama 2010 mencapai Rp9 miliar. <p style="text-align: justify;"><strong></strong>Biaya pengurusan administrasi kependudukan, termasuk pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) di Kota Surabaya selama 2010 mencapai Rp9 miliar.<br /><br />Hal itu diketahui dari pengantar laporan pertanggungjawaban Wali Kota Surabaya 2010 yang dibacakan oleh wali kota setempat Tri Rismaharini dalam rapat paripurna DPRD Surabaya, Senin.<br /><br />Menurut Risma, Pemkot Surabaya telah melaksanakan tertib administrasi dan meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan.<br /><br />Konsekuensinya, kata dia, realisasi belanja program peningkatan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil tahun 2010 mencapai Rp9,1 miliar atau 66 persen dari jumlah yang dianggarkan Rp13,7 miliar.<br /><br />"Pada tahun 2010, jumlah keluarga yang seharusnya memiliki kartu keluarga tercatat 818.677 keluarga dan semuanya telah terealisasi," katanya.<br /><br />Selain itu, Risma juga memamerkan keberhasilan pencapaian sasaran tertib adminitrasi berikut peningkatan pelayanan.<br /><br />Indikasi tertib administrasi kependudukan bisa dilihat dari 2.232.046 jiwa penduduk kota Surabaya selama 2010, yang memiliki KTP tercatat 1.924.283 jiwa atau 86 persen.<br /><br />Risma menambahkan, pada 2010 jumlah bayi yang seharusnya memiliki akte kelahiran tercatat 21.180 jiwa dan dari jumlah tersebut yang memiliki akte kelahiran sebanyak 18.765 jiwa atau 88,60 persen.<br /><br />Untuk penerbitan akte kematian, pada 2010 yang memiliki akte kematian sebanyak 4.591 orang.<br /><br />"Kondisi tersebut menunjukan bahwa tingkat kesadaran warga untuk mengurus akte kematian masih rendah, mengingat yang mengurus akte kematian hanya masyarakat yang memiliki tujuan tertentu seperti kepentingan untuk pengurusan warisan," katanya.<br /><br />Risma menambahkan, meningkatnya pelayanan administrasi kependudukan dengan indikator rata-rata tenggang waktu penyelesaian pengurusan KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan Akte Kematian telah sesuai dengan Perda 2/2007 tentang penyelenggaraan dan pencatatan sipil.<br /><br />Rata-rata untuk penyelesaian pengurusan KTP membutuhkan waktu satu hari, kartu keluarga 5 hari, akte kelahiran dan akte kematian 6 hari, dengan asumsi semua persyaratan lengkap. (Eka/Ant)</p>

Berita Terkait

Pemangkasan Anggaran Berdampak Pada Infrastruktur dan Belanja Pegawai
Festival Pemuda Kreatif 2025: Wadah Generasi Muda Kutim Tunjukkan Ide dan Inovasi
Anggota DPRD Sintang Hadiri Sidang Agung Gereja Katolik Indonesia 2025: Momentum Refleksi dan Penguatan Pelayanan
Anastasia Dukung Promosi Wisata Sintang Lewat Kegiatan Trabas di Gunung Kelam
Sociopreneurship: Bisnis yang Mengubah Dunia
Jelang Natal dan Tahun Baru, DPRD Sintang Minta Pemkab Perhatikan dan Perbaiki Ruas Jalan Dalam Kota
Anggota DPRD Sintang Santosa Imbau Pengguna Jalan Lebih Berhati-Hati
DPRD Sintang Harapkan Pemkab Gelar Operasi Pasar Hingga ke Pedalaman Jelang Natal dan Tahun Baru

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 17:57 WIB

Pemangkasan Anggaran Berdampak Pada Infrastruktur dan Belanja Pegawai

Minggu, 9 November 2025 - 17:30 WIB

Festival Pemuda Kreatif 2025: Wadah Generasi Muda Kutim Tunjukkan Ide dan Inovasi

Sabtu, 8 November 2025 - 23:23 WIB

Anggota DPRD Sintang Hadiri Sidang Agung Gereja Katolik Indonesia 2025: Momentum Refleksi dan Penguatan Pelayanan

Sabtu, 8 November 2025 - 20:34 WIB

Anastasia Dukung Promosi Wisata Sintang Lewat Kegiatan Trabas di Gunung Kelam

Sabtu, 8 November 2025 - 18:37 WIB

Sociopreneurship: Bisnis yang Mengubah Dunia

Berita Terbaru

Artikel

Sociopreneurship: Bisnis yang Mengubah Dunia

Sabtu, 8 Nov 2025 - 18:37 WIB