Home / Tak Berkategori

BPH Migas Kaji Aturan Hukum Pengecer BBM

- Jurnalis

Selasa, 22 Maret 2011 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tengah mengkaji aturan hukum untuk pengecer bahan bakar minyak terutama yang bersubsidi terkait jaminan distribusi di daerah pelosok yang sulit dijangkau. <p style="text-align: justify;">"Kajian itu merujuk terbitnya sejumlah Surat Keputusan dari bupati dan wali kota di Kalbar mengenai harga eceran tertinggi BBM bersubsidi di tingkat pengecer," kata Sales Area Manajer Pertamina Kalbar Ibnu Chouldum di Pontianak, Selasa.<br /><br />Surat Keputusan (SK) mengenai harga eceran tertinggi tersebut muncul setelah beberapa waktu lalu terjadi gangguan dalam pengiriman pasokan BBM ke Kalbar.<br /><br />Kondisi itu membuat banyak pengecer BBM bersubsidi yang menjual harga dua hingga tiga kali lipat per liternya.<br /><br />Pihak Pertamina Kalbar sendiri membatasi penjualan di SPBU untuk sepeda motor maksimal Rp20 ribu dan mobil Rp100 ribu.<br /><br />Ia mengakui, terbitnya SK itu akan memicu maraknya spekulan karena terdapat selisih harga yang cukup tinggi dibanding pembelian di SPBU.<br /><br />Di Kota Pontianak, harga eceran tertinggi berdasarkan SK itu mencapai Rp6.500 per liter. Sedangkan di Kabupaten Pontianak, harga eceran tertinggi Rp6 ribu per liter. Di Kota Singkawang, Rp7 ribu per liter.<br /><br />"Sedangkan harganya di SPBU, Rp4.500 per liter," kata dia.<br /><br />Namun, lanjut dia, juga tidak dapat dipungkiri bahwa Kalbar wilayah yang sangat luas. Sementara jumlah SPBU sangat terbatas. "Idealnya memang satu kecamatan ada satu SPBU, tetapi sulit karena kebutuhan sedikit sedangkan biaya membangun satu SPBU, besar. Jadi tidak ekonomis," kata Ibnu Chouldum.<br /><br />Ia melanjutkan, dalam kondisi itu, harus diakui fungsi pengecer menjadi penting dalam mendukung distribusi BBM bersubsidi di Kalbar.<br /><br />"Kita serahkan ke BPH Migas pengaturannya seperti apa, tetapi harus diingat, ini kondisi yang terjadi," kata Ibnu Chouldum.<br /><br />Ia juga optimistis dalam waktu dekat tidak terjadi lagi antrean di SPBU baik di daerah pesisir maupun pedalaman.<br /><br />Ibnu Chouldum mengatakan, dalam waktu dekat BPH Migas kemungkinan akan mengundang Gubernur Kalbar dan sejumlah bupati maupun wali kota untuk mengkaji aturan tersebut.</p>

Berita Terkait

Staf Ahli Bupati Sintang Hadiri Wisuda II STT Misi Injili Indonesia
Bupati Malinau Resmikan Gedung Baru DPUPR Perkim
Bupati Sintang Buka Turnamen Sepakbola Garuda Championship 2026, Diikuti 17 Tim
Wartawan Barito Utara Bentuk Perkumpulan Pewarta sebagai Wadah Profesionalisme dan Kebersamaan
Pemkab Malinau Mulai Persiapan Pelaksanaan Safari Ramadhan 1477 H
Hebat! Desa Paal Tembus 3 Besar Nasional PDKA 2025
Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur
Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 18:45 WIB

Staf Ahli Bupati Sintang Hadiri Wisuda II STT Misi Injili Indonesia

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:00 WIB

Bupati Malinau Resmikan Gedung Baru DPUPR Perkim

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:49 WIB

Bupati Sintang Buka Turnamen Sepakbola Garuda Championship 2026, Diikuti 17 Tim

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:21 WIB

Wartawan Barito Utara Bentuk Perkumpulan Pewarta sebagai Wadah Profesionalisme dan Kebersamaan

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:57 WIB

Pemkab Malinau Mulai Persiapan Pelaksanaan Safari Ramadhan 1477 H

Berita Terbaru

Kalimantan

Bupati Malinau Resmikan Gedung Baru DPUPR Perkim

Sabtu, 17 Jan 2026 - 12:00 WIB