BPK Tak Berhak Memberi Sanksi

oleh
oleh

Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari Provinsi Kalimatan Barat untuk Kabupaten Kapuas Hulu Susilo mengatakan bahwa keberadaan dan wewenang BPK hanya melakukan pemotretan alias hanya melakukan pemeriksaan administrasi keuangan, dan tidak ada kewenangan menindak secara hukum. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang No. 15 Tahun 2006 tentang fungsi dan kewenangan BPK. <p style="text-align: justify;">“Jadi Kita hanya punya kewenangan dalam memeriksa administrasi keuangan di semua instansi, Kita tidak memiliki wewenang dalam menidaklanjuti di bidang hukum, namun hasil pemeriksaan Kita tetap laporkan ke Jakrata yaitu kelembaga, “jelasnya kepada wartawan di Hotel Sanjaya, belum lama ini.<br /><br />Susilo menjelaskan apabila ada temuan yang bersifat merugikan Negara, maka pihak BPK memberikan tengang waktu selama 2 (dua) bulan untuk pengembalian kerugian tersebut kepada Negara, atau daerah. <br /><br />“ untuk temuan tergantung apakah itu termasuk kerugian Negara atau kerugian daerah yang harus dikembalikan  dalam jangka waktu yang ditentukan, namun untuk keranah hukumnya Kita tidak bisa menindak lanjuti sekalipun itu merupakan temuan, itu sudah menjadi urusan penegak hukum, Kita sifatnya hanya pemriksaan admistrasi laporan  keuangan, apakah sudah sesuai dengan pengkajian standar akuntansi keuangan,” papar Susilo serius.<br /> <br />Ditambahkan Susilo, bahwa hasil pemeriksaan ataupun temuan dari BPK akan disampaikan juga kepada Bupati dan DPRD Kapuas Hulu, untuk selanjutnya ditindak lanjuti sesuai dengan proses yang ada di BPK dengan tenggang waktu yang sudah ditentukan<br /><br />"Jika ada temuan kerana hukum, itu sudah tanggungjawab penegak hukum, Kita hanya sebatas pemotretan Mas,” ujarnya lagi.<br /> <br />Ketika ditanyakan selama ini sudah berapa banyak temuan dari BPK untuk Kabupaten Kapuas Hulu, Susilo mengatakan bahwa untuk Tahun 2010 yang dilaksanaka pemeriksaan saat ini belum bisa di paparkan, pasalnya kehadiran BPK di Kapuas Hulu baru 25 hari, sementara waktu yang ditentukan selama 30 hari, sedangakan untuk hasil temuan tahun-tahun sebelumnya, Susilo enggan berbicara, karena menurutnya ada bidangnya khusus yaitu di Pontianak bagian Humas. <br /><br />“Jika ingin mengetahui lebih lanjut silakan temui bagian humas Kita, ada di Pontianak kok, namun yag jelas Kita hanya menjalankan tugas sesuai fungsi Kita, ibaratnya Kita hanya sebatas pemotretan,” terangnya.<br /> <br />Terkait dengan temuan yang diperoleh, Susilo mengatakan bahwa pihaknya hanya menyampaikan hasilnya ke lembaga terkait, dan untuk proses lebih lanjut pihaknya tidak memiliki wewenang, bahkan Sanksi sekalipun Kita tidak ada. <br /><br />“Kita cuma memberikan tengang waktu selama 2 bulan terhitung dari laporan temuan yang Kita dapatkan, namun Kita terus mengontrol apakah kerugian tersebut benar-benar dikembalikan,” cetus Susilo.<br /> <br />Adanya pertanyaan sejumlah masyarakat, terkait berapa temuan BPK selama ini , Susilo mengatakan jika memang ada sejumlah masyarakat yang bertanya demikian diharapakan mempertanyakannya lagsung dengan para Dewan atau Bupati, karena kata Susilo segala bentuk temuan yang Kita dapatkan juga dilaporkan kepada Bupati dan para Anggota DPRD. <br /><br />“Jadi alangkah lebih baiknya jika masyarakat mempertanyakannya kepada para wakil rakyatnya, dan tidak mungkin juga menyampaikan hasil temuan tersebut kemasyarakat, dulunya pernah tetapi melalui media online tetapi itu hanya terbatas sifatnya, takutnya disalah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, ”pungkasnya. <strong>(phs).</strong></p>