Home / Tak Berkategori

BPK Temukan Rp 24,3 Miliar Perjalanan Dinas Fiktif

- Jurnalis

Rabu, 30 Maret 2011 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau menemukan penggunaan dana perjalanan dinas sebesar Rp24,3 miliar di pemerintah provinsi setempat yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. <p style="text-align: justify;">Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau menemukan penggunaan dana perjalanan dinas sebesar Rp24,3 miliar di pemerintah provinsi setempat yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.<br /><br />"Temuan itu merupakan hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemprov Riau tahun 2009," kata Kepala Perwakilan BPK Riau, Muktini, di Pekanbaru, Rabu.<br /><br />Ia mengatakan, pihaknya telah meminta penjelasan dari instansi terkait mengenai dana perjalanan dinas tersebut. Dugaan penyalahgunaan uang negara untuk perjalanan dinas fiktif itu ditemukan setelah BPK melakukan uji sampling terhadap enam instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.<br /><br />Kepala Sub Auditorat Riau I BPK Riau, Damciwar Ade, mengatakan pihaknya telah meminta instansi terkait untuk memulangkan dana Rp24,3 miliar itu ke kas daerah.<br /><br />Instansi tersebut antara lain Sekretariat DPRD Riau, Sekretariat Daerah Riau, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Perpustakaan Wilayah dan Arsip Daerah.<br /><br />Menurut dia, hingga kini baru sekitar Rp1,93 miliar dana perjalanan dinas itu yang dikembalikan ke kas daerah.<br /><br />"Dana yang tak bisa dipertanggungjawabkan itu harus dikembalikan," ujarnya.<br /><br />Menurut dia, penggunaan dana yang tak bisa dipertanggungjawabkan itu paling banyak terjadi karena pembatalan tiket penerbangan. Ia mengatakan tindakan tersebut belum tentu merupakan tindak kriminal berupa penyelewengan dana.<br /><br />"Meski tak jadi berangkat perjalanan dinas, tapi uang negara sudah keluar," katanya.<br /><br />Ia mengatakan, BPK memberikan batas waktu yang disepakati oleh pihak yang diduga menyalahgunakan dana tersebut. Apabila dana itu belum dikembalikan, maka BPK akan menerbitkan surat Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).<br /><br />Namun, apabila pengguna anggaran fiktif masih membandel, lanjutnya, maka wajib dilakukan tindakan penyitaan aset untuk mengganti kerugian negara.<br /><br />"Penyitaan aset bukan dilakukan oleh BPK, tapi oleh Inspektorat Riau," ujarnya.(Eka/Ant)</p>

Berita Terkait

Bupati Sintang Terima CSR Rehab Jembatan Sebungkang Dedai Dari Investasi Perkebunan
Bupati Bala Ajak Dinkes, RSUD dan Puskesmas Berinovasi dan Berikan Layanan Terbaik Untuk Masyarakat
Akselerasi Pelayanan Publik, DKISP Gelar Workshop Pengembangan Dashboard Eksekutif
Kabag OPS Polres Sekadau Kunker Ke PT. KBP Belitang Hulu
Sekprov Kaltara Safari Perangkat Daerah, Pastikan Pelayanan Publik Makin Optimal
Training ESQ Leadership Hari Kedua, Pemkab Barito Utara Perkuat 7 Budi Utama dan Tata Kelola Akuntabel
Api Menjilat Jalan Provinsi, Asap Karhutla Lumpuhkan Arus Nanga Pinoh–Kota Baru
Persekutuan Guru Kristen PAUD, PNF dan IKBM Malinau Menggelar Perayaan Natal Bersama 

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:23 WIB

Bupati Sintang Terima CSR Rehab Jembatan Sebungkang Dedai Dari Investasi Perkebunan

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:17 WIB

Bupati Bala Ajak Dinkes, RSUD dan Puskesmas Berinovasi dan Berikan Layanan Terbaik Untuk Masyarakat

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:40 WIB

Akselerasi Pelayanan Publik, DKISP Gelar Workshop Pengembangan Dashboard Eksekutif

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Kabag OPS Polres Sekadau Kunker Ke PT. KBP Belitang Hulu

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:33 WIB

Sekprov Kaltara Safari Perangkat Daerah, Pastikan Pelayanan Publik Makin Optimal

Berita Terbaru

Sekadau

Kabag OPS Polres Sekadau Kunker Ke PT. KBP Belitang Hulu

Rabu, 21 Jan 2026 - 17:28 WIB