Sebanyak 63 perwakilan guru yang berasal dari 22 SDN di Kecamatan Ketungau Tengah, yang mewakili 200 lebih guru daerah perbatasan dan terpencil bertekad untuk tetap melanjutkan aksi mereka, hingga tuntutan terpenuhi. Bahkan salah satu poin tuntutan yakni melakukan pemboikotan UAS.BN 2010-2011 bukan dianggap “gertak sambal†dan benar-benar akan dilaksanakan. <p style="text-align: justify;">Ini terjadi setelah dialog antara guru dengan Komisi III dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang Y.A.T Lukman Riberu tidak membuahkan harapan dari para guru tersebut.<br /><br />Penjelasan yang disampaikan baik oleh Komisi III dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang terkait dengan tunjangan bagi guru perbatasan dan terpencil yang belum diterima oleh 200 lebih guru tidak mendapatkan respon yang berarti.<br /><br />Dalam pertemuan tersebut dijelaskan bahwa tunjangan guru tersebut yang sebesar satu bulan gaji, sifatnya tidak otomatis berlanjut setiap tahunnya. Komisi III dan Diknas Kabupaten Sintang menyampaikan jika pemberian tunjangan tersebut sifatnya proyek, dan tidak berlaku tetap sehingga akan diprogramkan setelah pengajuan kembali dilakukan.<br /><br />“Bisa saja yang belum mendapatkan, tahun ini akan dapat tapi bisa juga tidak. Karena ini merupakan proyek dari Pusat yang menggunakan dana dari APBN,” ungkap Ahmad Sutarmin, Ketua Komisi III DPRD Sintang, Senin (04/04/2011) dihadapan para guru yang memenuhi ruang rapat DPRD Sintang.<br /><br />Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Sintang Y.A.T Lukman Riberu senada dengan Ketua Komisi III menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan hal tersebut ke provinsi dan tetap berjuang untuk para guru yang belum menerima.<br /><br />“Kita sudah bicara dengan provinsi para guru tersebut tetap akan menerima tunjangan setelah pengajuan dilakukan. Tapi bukan semua, hanya yang belum mendapatkan saja. Dan keluarnya tunjangan ini juga ditetapkan berdasarkan kuota sehingga diharapkan kepada para guru yang belum mendapatkan tunjangan untuk bersabar menunggu,” tandas Lukman.<br /><br />Dalam rapat tersebut, para guru juga mempertanyakan kriteria yang disampaikan oleh Lukman Riberu. Kriteria yang dimaksudkan adalah masalah jam mengajar serta saldo rekening bagi guru penerima tunjangan.<br /><br />Menurut Lukman, untuk jam mengajar seminggu maksimal 24 jam serta saldo direkening milik guru harus tersisa Rp 5 ratus ribu.<br /><br />“Terus terang sebelumnya kami tidak pernah disampaikan mengenai hal itu, khsususnya mengenai saldo yang harus tersisa Rp 5 ratus ribu tersebut. Yang kami tangkap hanyalah guru diperbatasan dan daerah terpencil akan menerima tunjangan dan kami disuruh mempersiapkan persyaratannya sebagai bahan pengajuan. Itu saja. Kalau memang ada kriteria seperti itu, kenapa tidak jauh sebelum pengajuan disampaikan,” kata seorang perwakilan guru.<br /><br /><br /><strong>PP No.53 tahun 2010</strong><br /><br /><br />Sementara itu terkait dengan ancaman boikot mengajar termasuk juga boikot UAS.BN yang akan dilakukan oleh para guru, Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Sintang Y.A.T Lukman Riberu menegaskan jika hal tersebut sampai terjadi, maka para guru tersebut akan dijerat dengan PP No.53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai.<br /><br />“Tindakan tersebut masuk kategori in-disipliner. Dalam PP No.53 tahun 2010,” ungkap Lukman.<br /><br />Menurutnya dalam Pasal 10 Ayat 9.a,b,c, dan d, dijelaskan akan diberikan sangsi berupa penurunan pangkat lebih rendah selama 3 tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 31 hingga 35 hari kerja (ayat 9.a). <br /><br />Selanjutnya di ayat 9.b disebutkan akan dilakukan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 36 hingga 40 hari kerja. <br /><br />Sedangkan pada ayat 9.c disebutkan akan dilakukan pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41 hingga 45 hari kerja. <br /><br />Dan pada ayat 9.d disebutkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih.<br /><br />Untuk itu dirinya sangat berharap, agar para guru tidak menggunakan emosi sehingga akan mogok mengajar atau boikot UAS.BN. <br /><br />"Kami tetap akan memperjuangkan untuk segera dikeluarkannya tunjangan tersebut," pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>














