Buat Perda Inisiatif Hak Ulayat Harus Libatkan Multipihak

×

Buat Perda Inisiatif Hak Ulayat Harus Libatkan Multipihak

Sebarkan artikel ini

Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik Sintang, Viktor Emanuel meminta sebelum dilakukan pembahasan rencana peraturan daerah inisiatif tentang hak ulayat, DPRD Sintang diharapkan bisa mendengarkan aspirasi publik terlebih dahulu. <p style="text-align: justify;">“Pelibatan publik ini perlu dilakukan karena menyangkut hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Sintang,” kata Viktor di Sintang.<br /><br />Ia mengatakan pelibatan maasyarakat ini sebagai bagian dari memenuhi amanah pasal 153 UU Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.<br /><br />“Saya kira itu wajib, artinya dalam proses penyusunannya haruslah melalui aspirasi publik terutama komunitas masyarakat adat, paling tidak Dewan Adat Dayak Sintang dan lainnya,” kata dia.<br /><br />Ia sangat berharap sebelum proses penyusunan raperda itu dilakukan, ada baiknya diseminarkan dulu agar semua pihak yang berkepentingan terhadap substansi perda bisa paham.<br /><br />“Bahkan dalam forum tersebut diharapkan juga ada masukan yang bagus dari masyarakat karena menyangkut kepentingan pengaturan hak-hak masyarakat,” ucap Humas DAD Sintang ini.<br /><br />Tentunya kata dia, hak inisiatif itu adalah hal yang mulia dan masyarakat akan siap membantu memberikan berbagai masukan.<br /><br />“Sekali lagi saya melihat ini penting dilakukan untuk membuka keterlibatan publik,” ucapnya.<br /><br />Karena kata dia, dalam suatu kebijakan hukum seperti halnya dalam pembuatan perda harus memenuhi tiga syarat baik subsatansi (material) dan formal yaitu filosofis, sosiologis dan yuridis.<br /><br />“Nah ketiganya inilah yang harus dijadikan pedoman dalam penyusunan suatu produk hukum termasuk perda hak ulayat nanti,” jelasnya.<br /><br />Ia menegaskan kalau secara kewenangan legislasi, hak itu ada pada DPRD.<br /><br />“Tapi harus diingat hasilnya untuk masyarakat maka nilai dan kesadaran hukum masyarakat yang akan menjadi substansi perda harus terakomodir, karena jika tidak maka perda nanti hanya ibarat pepatan law ini book dan bukan law in action,” imbuhnya. <strong>(phs)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses