BUMDes untuk Mewujudkan Desa Mandiri

oleh
oleh

Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memang masih belum terlalu dilirik pemerintahan desa. Padahal BUMDes bisa menjadi sarana desa untuk menggali berbagai potensi pendapatan dalam upaya pemenuhan kas desa yang ditujukan bagi pembangunan. <p style="text-align: justify;">“Sejauh ini memang belum optimal, artinya tidak banyak desa yang sudah bisa menggali potensi pendapatan di desa dalam upaya meningkatkan pendapatan desa,” kata Hotler Panjaitan, Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Sintang, Sabtu (12/03/2011).<br /><br />Perkembangan pemerintahan desa ditambah banyaknya keinginan masyarakat untuk membentuk desa baru yang kemudian diakomadasi pemerintah dengan merealisasikan pemekaran membuat anggaran untuk desa yang diberikan melalui Alokasi Dana Desa setiap tahunnya menjadi berkurang.<br /><br />“Anggaran yang dialokasikan pemerintah daerah terbatas, sementara desa terus berkembang dan keinginan membentuk desa baru juga tinggi sehingga alokasi dari anggaran daerah semakin berkurang,” ucapnya.<br /><br />Padahal selama ini ADD lah yang jadi sandaran utama bagi terselenggaranya pemerintahan dan pembangunan desa, ditambah alokasi anggaran dari berbagai program pembangunan yang memang ditujukan untuk pembangunan desa namun tidak teralokasi setiap tahun.<br /><br />“Tentunya dalam upaya meningkatkan pendapatan desa, selain berharap dari pemerintah daerah, desa juag dituntut kreatif menggali potensi pendapatan yang ada di wilayahnya,” kata dia.<br /><br />Saat ini menurut Hotler, masuknya investasi perkebunan memberikan ruang bagi desa mendapatkan sumber pemasukan kas desa melalui tanah kas desa yang dikelola perusahaan untuk perkebunan kelapa sawit.<br /><br />“Namun yang harus dimaknai, tanah kas desa itu bukan milik pribadi kepala desa, tetapi hasil dari tanah kas desa itu harus masuk dalam pendapatan desa dan harus dipahami pengelolaan aset desa itu berkesinambungan, artinya meskipun kepala desa tidak lagi menjabat, aset yang ditinggalkanya tetap bisa memberikan kontribusi pada peningkatan kas desa,” ucapnya.<br /><br />Setiap tahun, kata dia, ketika penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), maka pendapatan dari tanah kas desa harus dimasukan sehingga APBDes yang disusun itu bisa disetujui.<br /><br />“Paradigma ini yang harus diubah karena setiap bentuk usaha yang dilakukan atas nama desa bukan milik personal, tetapi menjadi miliki desa yang digunakan untuk pembangunan desa,” jelasnya.<br /><br />Tahun ini kata Hotler, kantornya baru akan melakukan pendataan soal aset desa termasuk tanah kas desa, pasar desa maupun aset desa lainnya.<br /><br />“Ini kami pandang perlu karena kedepan kita akan programkan upaya untuk membantu meningkatkan kapasitas pengelolaan aset desa yang berpotensi menambah pendapatan desa,” tukasnya.<br /><br />Kedepan menurutnya, pemerintahan desa  memang dituntut kreatif dan inovatif dalam menggali sumber pendapatan yang ada di desa dengan melihat potensi sumber daya alam yang ada, apalagi untuk BUMDes ini tidak menyalahi aturan.<br /><br />”Justru BUMDes itu yang harus didorong dalam upaya untuk menuju desa mandiri yang bisa mendapatkan sumber pembiayaan pembangunan dari berbagai sumber selain yang sudah dialokasikan dari pemerintah pusat maupun daerah,” pungkasnya. <strong>(phs)</strong></p>