Bupati Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Achmad Yuliansyah mengharapkan kegiatan pembangunan tahun anggaran 2011 lebih baik dan optimal dibanding sebelumnya. <p style="text-align: justify;">"Saya minta seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dapat melaksanakan program pembangunan tahun ini mampu mencapai sasaran atau target sesuai aturan yang berlaku," kata Achmad Yuliansyah pada rapat pengendalian koordinasi dan pengendalian (rakordal) di Muara Teweh, Kamis. <br /><br />Menurut Yuliansyah, pelaksanaan pembangunan selama tahun 2010 agar betul-betul dilakukan penilaian atau evaluasi, baik menyangkut keberhasilan maupun kegagalan sehingga kualitas pelaksanaan pembangunan daerah pada 2011 dapat lebih baik lagi. <br /><br />Pembangunan itu, kata dia, harus mampu memberikan dampak pada kesejahteraan masyarakat, untuk itu kepada aparatur pelaksana lebih meningkatkan kinerja, dedikasi dan disiplin kerja disetiap unit kerja masing-masing dalam menyelenggarakan fungsi-fungsi pembangunan dan pelayanan masyarakat kedepannya. <br /><br />" Pembanganan sebelumnya harus menjadi pelajaran untuk menghadapi kegiatan tahun berikutnya," katanya. <br /><br />Yuliansyah mengatakan setiap SKPD harus terkoordinasi dan bersinergi dengan baik melalui kesamaan persepsi sehingga sinkron dan tidak berjalan sendiri-sendiri serta penyusunan dan penyampaian laporan baik laporan bulanan maupun laporan triwulan agar dilaksanakan secara tepat waktu, akurat dan berkualitas. <br /><br />Pelaksanaan rakordal merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional (SPPN), yang mengamanatkan salah satu tahapan yang dilaksanakan dalam rangka perencanaan pembangunan adalah evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. <br /><br />" Kegiatan rakordal yang dilaksanakan ini memiliki makna dan peran yang sangat penting, karena forum ini merupakan sarana mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan sebelumnya,? kata dia <br /><br />Rakordal ini dilaksanakan guna mencari solusi dan upaya tindak lanjut yang akan dilakukan untuk perbaikan dan optimalisasi pelaksanaan program atau kegiatan selanjutnya, baik yang bersumber dari dana APBD kabupaten, dana tugas pembantuan, dana urusan bersama dan dana alokasi khusus (DAK). <strong>(das/ant)</strong></p>











