Bupati Kapuas : Pengangkatan PNS Harus Sesuai Kompetensi

×

Bupati Kapuas : Pengangkatan PNS Harus Sesuai Kompetensi

Sebarkan artikel ini

Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah HM Mawardi mengatakan pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan harus sesuai kompetensi guna mengubah kesan birokrasi yang kurang baik di masyarakat. <p style="text-align: justify;">"Dalam masyarakat, birokrasi terkesan dan mendapat `image` yang kurang baik atau cenderung negatif dan merugikan masyarakat atau istilah lain diidentikkan dengan berbelit-belit, panjang dan biaya tinggi," katanya di Kuala Kapuas, Senin. <br /><br />Ia mengatakan hal itu melalui sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Administrasi Umum dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kapuas, Lesmiriadi pada acara Sosialisasi Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Struktural PNS dan Penyusunan Draf Urut Kepangkatan di Kabupaten Kapuas. <br /><br />Meski pun mendapat sorotan yang kurang baik, namun kehadiran birokrasi dalam masyarakat adalah sesuatu yang mutlak diperlukan dan tidak bisa dihindari, katanya. <br /><br />Sehingga perlu adanya peningkatan kualitas profesionalisme PNS yang memiliki keunggulan kompetitif dan memegang teguh etika birokrasi dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat kepuasan dan keinginan masyarakat. <br /><br />Untuk menciptakan sosok PNS yang memiliki keunggulan kompetitif dan memegang teguh etika birokrasi, maka perlu mempersiapkan norma-norma pengangkatan jabatan dalam struktural secara sistemik dan terukur mampu menampilkan pejabat struktural yang profesional sekaligus berfungsi sebagai pemersatu dan perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). <br /><br />Ia mengatakan standar kompetensi jabatan struktural yang disebut standar kompetensi jabatan minimal adalah persyaratan kompetensi minimal yang harus dimiliki seorang PNS dalam pelaksanaan tugas jabatan struktural. <br /><br />"Oleh karena itu pengangkatan PNS dalam jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan komptensi, prestasi kerja dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan," katanya. <br /><br />Penyusunan standar kompetensi jabatan PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas akan ditetapkan menjadi peraturan Bupati Kapuas yang dipergunakan sebagai pedoman tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) agar lebih objektif dan transparan dalam setiap pengambilan keputusan untuk penempatan PNS yang sesuai dengan kompetensinya. <br /><br />Bertinddak sebagai narasumber pada sosialisasi tersebut pejabat dari Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negera (BKN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan. <br /><br />Peserta sosialisasi sebanyak 95 orang yang berasal dari Sekretaris, kepala sub bagian tata usaha atau PNS yang membidangi kepegawaian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas.<strong> (das/ant)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.