Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, segera menindaklanjuti rekomendasi tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD setempat tentang penyelidikan perizinan perkebunan kelapa sawit. <p style="text-align: justify;">"Dalam waktu dekat ini kami akan menindaklanjuti hasil kerja Pansus yang telah direkomendasikan ke pemerintah daerah," kata Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi, di Sampit, Kotawaringin Timur, Selasa.<br /><br />Saat ini pemerintah daerah sedang mempelajari rekomendasi tim pansus penyelidik perizinan perkebunan kelapa sawit tersebut.<br /><br />Pemberian sanksi terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang melanggar ketentuan akan disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku.<br /><br />Pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit pada umumnya adalah masalah perizinan dan penggarapan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang telah diberikan.<br /><br />Pelanggaran itu antara lain yang dilakukan oleh tiga PBS, yakni PT Hamparan Mas Sawit Bangun Persada (HMSBP) menggarap lahan diluar HGU seluas 1.865,8 hektare.<br /><br />Begitu juga dengan PT Karya Makmur Abadi (KMA) mengarap lahan milik Koperasi Unit Desa (KUD) harapan Jaya seluas 169 hektare dan PT Windu Nabatindo Lestari menggarap lahan milik masyarakat dan di luar HGU seluas 474,5 hektare.<br /><br />Menurut Supian Hadi, kalau memang dalam ketentuannya nanti lahan tersebut harus dikembalikan ke pemerintah daerah, maka dirinya akan mengambil alih lahan tersebut.<br /><br />Dalam pengelolaannya nanti lahan yang diambil alih tersebut akan diserahkan kepada masyarakat setempat yang dikoordinasi oleh koperasi dan dijadikan sebagai kebun plasma.<br /><br />Sedangkan mengenai rekomendasi tim Pansus untuk pencabutan izin dan penghentian penanaman terhadap PBS yang melanggar peraturan pemerintah, hal itu tidak dapat dilakukan serta merta tapi harus disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.<br /><br />"Rekomendasi tim Pansus penyelidik perizinan perkebunan kelapa sawit cukup banyak karena memang banyak PBS yang melakukan pelanggaran terutama mengenai perizinan yang tidak lengkap, seperti sudah mengantongi izin prinsip tapi tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP)," katanya.<br /><br />Sebagian besar PBS yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur juga melanggar Peraturan Menteri Pertanian No.26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang kewajiban perusahaan membangun kebun kemitraan kelapa sawit seluas 20 persen dari luas lahan yang dimilikinya. <br /><br />Masih banyak PBS yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam membangun kebun kemitraan kelapa sawit atau kebun plasma dan hal itu yang akan menjadi perhatian pemerintah daerah nantinya. <strong>(das/ant)</strong></p>