MALINAU, KN – Bupati Malinau Wempi W Mawa, S.E., Μ.Η melaunching Strategi Pengamatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Tepat Pelanduk) tingkat sekolah SMA sederajat, yang dilaksanakan di SMAN 1 Malinau, pada Selasa (17/9). Bupati sangat mendukung proyek perubahan yang digagas oleh Disdukcapil kabupaten Malinau.
Melalui proyek perubahan yang diberi nama Tepat Pelanduk ini telah membantu anak-anak pelajar lebih mudah dan cepat dalam proses perekaman KTP Elektronik.
Sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan bahwa bukti identitas diri seorang warga negara Indonesia adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) ini wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia yang sudah berumur 17 tahun.
“KTP-EL merupakan program penting yang dilakukan pemerintah secara khusus Kabupaten Malinau melalui Disdukcapil untuk meningkatkan akurasi data penduduk dan mempermudah berbagai urusan administrasi warga negara termasuk kepentingan kebijakan strategis pemerintah daerah”, ujar Wempi.
“Kegiatan ini telah memberikan berbagai manfaat bagi siswa sekolah dengan adanya layanan rekaman di sekolah siswa tidak perlu repot-repot pergi ke Disdukcapil,” tambahnya lagi.
Sementara itu, Kadis Dukcapil Malinau Wesly Ding, S.E., M.Si mengatakan di Kabupaten Malinau data per 7 Juli 2024 masih terdapat 1.066 warga yang belum melakukan perekaman ke KTP-EL atau baru mencapai 98,21 persen dari keseluruhan warga Malinau.
“Setiap warga Negara Republik Indonesia wajib memiliki KTP-EL sebagai identitas diri, KTP Elektronik juga memiliki fungsi seperti syarat untuk mendapatkan pelayanan dasar, serta untuk mengikuti pesta demokrasi di Kabupaten Malinau tahun ini”, ucapnya.
Wesly berharap, pelajar di sekolah bisa mendapatkan pelayanan perekaman serta percetakan KTP-EL di sekolahnya melalui proyek perubahan Tepat Pelanduk ini.(adv)