Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, HM Mawardi menyerahkan bantuan sebanyak 10 unit alat pemadam kebakaran dari pemerintah daerah kepada masyarakat di Kecamatan Selat. <p style="text-align: justify;">"Bantuan alat pemadam kebakaran dari Pemerintah Kabupaten Kapuas sebanyak 10 buah adalah merupakan salah satu kepedulian kepada masyarakat yang turut andil dalam mencegah kebakaran hutan, lahan dan pekarangan," katanya di Kuala Kapuas, Rabu.<br /><br />Bantuan peralatan pemadam kebakaran lengkap dengan alat angkutnya berupa kendaraan roda tiga, diserahkan secara simbolis oleh Bupati Mawardi pada Apel Siaga Antisipasi Penanggulangan Kebakaran Hutan, Lahan dan Pekarangan dalam Wilayah Kabupaten Kapuas Tahun 2011, yang berlangsung di Stadion Olahraga Pananjung Tarung.<br /><br />Ia mengharapkan bantuan yang nilainya diperkirakan di atas Rp15 juta tersebut hendaknya dirawat dengan baik.<br /><br />"Sedangkan bagi pemadam kebakaran mandiri yang belum mendapat bantuan alat pemadam kebakaran, saya harapkan untuk bersabar dan tak perlu kecewa," katanya.<br /><br />Usai acara penyerahan bantuan tersebut, Bupati Mawardi juga berkesempatan menyaksikan aksi beberapa barisan pemadam kebakaran melaksanakan simulasi upaya pemadaman kebakaran pada rumah penduduk.<br /><br />Sementara itu, Kepala Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Sipert Hemanto mengatakan, berdasarkan data beberapa tahun yang lalu dan prediksi tahun 2011, daerah rawan kebakaran berada di sebelah selatan wilayah Kalteng.<br /><br />Wilayah tersebut adalah Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Seruyan, Lamandau dan Katingan.<br /><br />"Untuk Kabupaten Kapuas yang rawan terjadi kebakaran adalah di kawasan eks pengembangan lahan gambut (PLG) satu juta hektare," katanya.<br /><br />Kawasan eks PLG satu juta hektare berada pada wilayah kecamatan diantaranya Kecamatan Mantangai dan Kapuas Murung.<br /><br />Langkah pengendalian telah dilaksanakan melalui berbagai pendekatan, diantaranya pendekatan edukatif dengan mengadakan pelatihan dan penyuluhan maupun kampanye yang bersifat mendidik melalui iklan layanan masyarakat, dialog interaktif dan lain-lain, ujarnya.<br /><br />Kemudian upaya yang dilakukan adalah pendekatan hukum dengan melakukan sosialisasi peraturan, khususnya Peraturan Gubernur No.52/2008, tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan pekarangan Bagi masyarakat di Kalteng, sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalteng No.15/2010.<br /><br />"Pendekatan birokratif juga dilakukan melalui jalur koordinasi dan garis komando yang telah ditetapkan. Begitu juga pendekatan teknis operasional seperti mengaktifkan Posko Siaga, Monitoring Titik Panas, patroli dan operasi pemadaman," demikian Sipert Hemanto. <strong>(phs/Ant)</strong></p>










