SINTANG, KN – Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, SH., M.Si., menghadiri Sidang Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun 2025 yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sintang pada Jumat, 13 Juni 2025.
Sidang ini dilaksanakan dalam rangka agenda Perubahan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2025, yang secara khusus membahas dimasukkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi turunan langsung dari visi dan misi Kepala Daerah Kabupaten Sintang yang baru.
Bupati Gregorius Herkulanus Bala dalam keterangannya menegaskan bahwa RPJMD merupakan panduan strategis bagi seluruh penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan lima tahun ke depan. Oleh karena itu, pembentukan peraturan daerah terkait RPJMD sangat penting untuk memastikan bahwa program dan kebijakan pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan terarah.
“RPJMD bukan hanya sekadar dokumen perencanaan, tetapi merupakan penjabaran visi, misi, dan arah pembangunan Kabupaten Sintang. Maka dari itu, penetapannya sebagai peraturan daerah harus dipercepat dan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD maupun unsur pimpinan dan anggota dewan menyambut baik pembahasan perubahan Propemperda tersebut, karena dianggap sebagai langkah strategis dalam memastikan arah pembangunan Kabupaten Sintang berjalan sesuai harapan masyarakat.
Sidang ini menjadi bagian penting dari sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun kebijakan pembangunan yang berkelanjutan dan partisipatif. Selanjutnya, Raperda tentang RPJMD 2025–2029 akan melalui tahapan pembahasan lebih lanjut di DPRD sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.











