SINTANG, KN – Bupati Gregorius Herkulanus Bala menyaksikan langsung pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dalam operasi yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang, Minggu (1/3/2026). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 59.850 gram atau 59,85 kilogram.
Kapolres Sintang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/06/III/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SINTANG/POLDA KALBAR tertanggal 1 Maret 2026 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/12/III/RES.4.2./2026/Resnarkoba.
Kronologis Penangkapan
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkoba dari Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu menuju Kabupaten Sintang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap kendaraan yang dicurigai, yakni mobil Toyota Calya warna abu-abu metalik dengan nomor polisi KB 1310 FD. Saat hendak dihentikan di Jalan Dara Juanti, Kelurahan Ulak Jaya, Kecamatan Sintang, pengemudi berupaya melarikan diri hingga menabrak jembatan.
Dalam peristiwa tersebut, satu terduga pelaku melarikan diri ke arah hutan, sementara satu orang lainnya berhasil diamankan petugas.
Identitas Tersangka
Tersangka yang diamankan diketahui berinisial WS alias T, laki-laki, lahir di Badau pada 26 September 2005 (20 tahun).
Ia merupakan pelajar/mahasiswa (SMA tamat) dan berdomisili di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Sementara itu, saksi-saksi yang telah diperiksa masing-masing berinisial A, MAA, dan JW.
Barang Bukti
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan tiga karung berisi tas ransel warna hijau di bagasi belakang mobil. Setelah diperiksa, tas tersebut berisi 57 bungkus sabu dengan berat total bruto 59.850 gram (59,85 kg).
Berdasarkan estimasi dengan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan oleh 8 orang, maka jumlah barang bukti yang diamankan diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 478.800 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Proses Pengembangan
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Sintang dan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan pelaku lainnya, termasuk satu tersangka yang melarikan diri.
Barang bukti kini disimpan secara khusus dan aman di Mapolres Sintang dengan sistem pengamanan tiga kunci yang masing-masing dipegang oleh Kabag Logistik, Kasi Propam, dan Kasat Resnarkoba.
Kapolres Sintang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Sintang.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat,” tegasnya.


















