Calon camat yang berasal bukan dari pemerintahan harus melalui pendidikan dan pelatihan khusus, ujar Staf Ahli Setda Kotabaru, Kalimantan Selatan H. Akhmad Rivai M.Si di Kotabaru, Rabu (29/12/2010). <p style="text-align: justify;">Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Pelaksanaan Pendidikan Teknis Pemerintahan Bagi Calon Camat. <br /><br />Dikatakan pendidikan dan latihan (Diklat) camat bertujuan meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk melaksanakan tugas camat yang dilandasi dengan kepribadian dan etika pegawai negeri sipil. <br /><br />Selain itu, katanya, memantapkan sikap dan semangat pengabdian camat yang berorientasi pada pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. <br /><br />Membentuk camat yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa dan membentuk serta mempersiapkan camat yang mampu berperan sebagai mediator, motivator dan fasilitator pemerintah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. <br /><br />Sasaran Diklat camat, lanjut dia, untuk terciptanya kesamaan pola pikir, pola tindak dan keselarasan untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. <br /><br />"Diklat camat dimaksudkan untuk mewujudkan penyelenggara pemerintahan daerah yang profesional," terangnya. <br /><br />Mereka yang harus mengikuti Diklat diantaranya PNS yang akan diangkat menjadi camat tetapi tidak memiliki ijazah diploma/sarjana pemerintahan dan belum bertugas di desa, kelurahan dan kecamatan paling singkat dua tahun. <br /><br />Pernah atau sedang menduduki jabatan struktural eselon IV dan diusulkan oleh bupati kepada Mendagri dengan tembusan kepada gubernur. <br /><br />"Oleh sebab itu, jika saat ini Kotabaru telah memiliki beberapa pelaksana tugas (Plt) camat dan bukan dari sarjana pemerintahan maka yang bersangkutan harus mengikuti Diklat selama 600 jam sebelum dilantik menjadi camat definitif," paparnya. <br /><br />Sementara itu, beberapa waktu lalu Bupati Kotabaru H. Irhami Ridjani dan bupati sebelumnya Sjachrani Mataja telah menunjuk beberapa Plt camat yang pendidikannya bukan dari ilmu pemerintahan. <br /><br />Diantaranya Plt Camat Pulau Laut Timur dari sarjana pertanian, Plt Camat Pulau Laut Barat dari sarjana Hukum, Plt Camat Pulau Laut Selatan tenaga pendidikan, Plt Camat Pulau Sembilan dan Plt Kelumpang Utara. <br /><br />Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotabaru Said Husin Kadri M.Si menjelaskan, untuk pelaksanaan Diklat menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bukan menjadi tanggung jawab BKD Kotabaru terkecuali jika BKN meminta BKD provinsi. <br /><br />Menyinggung Plt camat bukan dari sarjana pemerintahan, kata Said, karena belum ada lulusan ilmu pemerintahan yang belum menduduki jabatan memenuhi syarat untuk menduduki jabatan camat. <br /><br />"Jika mereka telah memenuhi syarat bisa saja mereka itu diangkat menjadi camat definitif," paparnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>