Menteri BUMN Dahlan Iskan dijadwalkan akan menghadiri rapat kerja Majelis Ulama Indonesi (MUI) regional se-Kalimantan di Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat pada 6-9 Oktober 2012. <p style="text-align: justify;">"Ini bukti MUI serius mengatasi persoalan umat yang mengundang Dahlan Iskan, sehingga hal-hal yang disinyalir pemadaman listrik dengan dalih pemeliharaaan bisa diketahui dari dialog nanti," kata Sekretaris MUI Kalteng Syamsuri Yusuf di Palangka Raya, Kamis.<br /><br />Dia mengatakan, pelayanan yang diberikan PLN kepada masyarakat belum maksimal dan tidak memuaskan, karena sering terjadi pemadaman listrik dengan alasan perawatan mesin ataupun gangguan areal di Kalimantan Selatan.<br /><br />Yang lebih parahnya lagi, tambahnya, pemadaman listrik menjelang umat Islam berbuka puasa atau sedang melaksanakan ibadah puasa seperti taraweh dan tadarus malam hari.<br /><br />Seharusnya hal tersebut bisa diantisipasi, andai manajemen dan kinerja perusahaan negara tersebut berjalan normal bagus sehingga semuahnya telah terencana secara matang.<br /><br />"Tinggal nawaitu dari PLN, ada tidak untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk konsumen. Saya yakin bisa diatur sedemikian rupa, jadwal perawatan," ucapnya.<br /><br />Ia menyatakan menolak rencana kenaikan tarif dasar listrik karena dinilai saat ini belum tepat, sebab masyarakat tidak merasakan pelayanan prima diberikan PLN.<br /><br />"Pelayanan harus dimaksimalkan dulu dan masyarakat merasakan bahwa pelayanan energi listrik yang dikelola PLN bagus baru kemudian soal kenaikan TDL dipahami dan diterima masyarakat," tuturnya.<br /><br />Ia berharap, dengan kesediaan Menteri BUMN hadir dalam kegiatan tersebut, semua permasalah mengenai listrik khususnya di Kalteng dapat terungkap dan segera diatasi.<br /><br />Dalam pertemuan tersebut nanti juga akan dibahas berbagai agenda di antaranya ekonomi syariah, perbatasan Kalimantan dan sosialisasi fatwa-fatwa MUI.<br /><br />Hal penting lainnya juga akan membahas hasil Ijtima Ulama MUI nasional di Cipasung berkenaan dengan Syariah, yang mengharuskan calon jamaah haji (CJH) menyetorkan dananya ke Bank Syariah.<strong> (phs/Ant)</strong></p>










