Damre, Penerima Bansos PKH, Rastra, Jamkesda Dan JKN-KIS Jangan Berbau Politik

oleh

SEKADAU – Penerima Bansos (Program Keluarga Harapan) PKH Kabupaten Sekadau tahun 2018 bertambah. Penambahan PKH Keluarga Penerima manfaat (KPM) yang baru berjumlah 2.240, sedangkan penerima PKH yang lama tahun 2017 berjumpah 3.111 KPM dan jika ditotalkan maka jumlah penerima PKH Kabupaten Sekadau 2018 ini berjumlah 5.351 KPM.

Demikian juga dengan jumlah pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Sekadau saat ini adalah berjumlah, 56000.

Menyikapi hal ini, anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi PKPI Damre Sepejo, S. AB meminta kepada Dinas terkait supaya benar-benar mendata masyarakat yang benar-benar layak menerima bantuan itu.

Demikian juga dengan petugas dilapangan termasuk di daerah para Kepala Desa dan perangkatnya supaya benar-benar mendata Masyarakatnya yang layak menerima bansos Keluarga Penerima manfaat (KPM), Jamkesda, JKN-KIS maupun Rastra.

“Jangan sampai ditunggangi oleh Politik-politik tertentu yang dimanfaatkan oleh para anggota Dewan dan para Calon Legislatif dan kepala Desa,” ucapnya.

Jangan sampai dimanfaatkan dengan hal-hal yang negatif karna itu adalah hak-hak orang yang benar-benar tidak mampu dan yang memerlukan.

Dikonfirmasi dengan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Sekadau, H Suhardi S.Sos, MM katakan, untuk penerimaan kartu Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) berjumlah 3000 dan ini dari Pemerintah Daerah maka kita tidak bisa menambah atau menguranginya, karna itu sudah ada MoU antara pemerintahan daerah dengan pihak BPJS,” kata Suhardi.

“Kecuali Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Dan ini wajib bagi seluruh masyarakat untuk mendapatkannya,” ucapnya.

Pemegang kartu JKN-KIS ini juga ada tiga kelas, kelas I, kelas II dan kelas III. Diwajibkan kepada seluruh masyarakat untuk mendapatkan kartu ini jangan sampai setelah sakit baru mau membuatnya. Baik itu kalangan menengah atau kalangan atas wajib punya kartu BPJS.

“Saya Menghimbau kepada masyarakat baik yang tidak mampu ataupun yang mampu harus memiliki BPJS karna ini adalah program nasional,” himbaunya.

Untuk penerima banson PKH, kita tidak bisa mengatakan layak atau tidak layaknya karna ini data yang lama dan ada beberapa penerima yang dulu dia masuk kategori dan sekarang kehidupan keluarganya sudah meningkat.

Jika ternyata ada laporan dari masyarakat bahwa keluarga tersebut tidak layak lagi menerima bantuan itu, bisa saja dia akan otomatis dikeluarkan dari data itu. Kita juga ada petugas pendamping di Kecamatan.

“Atau, jika ada yang belum terdaftar kita bisa mendaftarkannya lewat petugas kita dilapangan. Maka, diharapkan agar Kepala Desa dan perangkatnya juga harus pro-aktif dalam membantu kita dalam hal ini,” ucapnya

Kami juga tidak berani mencoret atau mengeluarkan daftar nama penerima bansos jika tidak ada usulan atau laporan dari Desa baik itu penerima PKH atau Rastra. Karna Kepala Desa yang lebih tau keadaan masyarakatnya,” pungkas Suhardi. (AS)