Dapat Instruksi Dari DJP, KPP Pratama Sintang Lakukan Sweb Test

oleh
oleh
Swab PCR Pegawai KPP Pratama Sintang, Senin (4/8/2020)

SINTANG KN- Petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Sintang menjalani test swab menggunakan Mobile Combat PCR Covid-19 milik Pemkab Sintang, Selasa (04/08/2020) di KPP Pratama Sintang.

Kasubbag Umum dan Kepatuhan Internal KPP Pratama Sintang, Wintama mengatakan test swab bagi petugas pajak tersebut merupakan instruksi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang harus dilaksanakan.

“Kami dapat Instruksi dari DJP untuk melakukan swab test secara serentak, batasnya sampai tanggal 13 Agustus mendatang semua pegawai harus sudah  swab test,” terangnya.

Menindaklanjuti intruksi tersebut, pihaknya berkoodinasi dengan Dinkes Sintang untuk melakukan swab tets menggunakan fasilitas Mobile Combat PCR covid-19. Test swab ini kata dia untuk memastikan petugas di KPP Sintang aman dari covid-19 sebelumnya memberikan pelayanan kepada wajib pajak.

“Kita di unit pelayanan ada tamu dan wajib pajak yang datang, maka kita harus mastikan bahwa kita selaku petugas pajak dalam kondisi clear dan aman untuk memberikan pelayanan kepada wajib pajak dengan maksimal,” bebernya.

Wintama mengungkapkan sedikitnya ada 89 orang petugas di KPP Pratama Sintang yang diminta mengikuti swab PCR.

“Ada 89 petugas kita baik berstatus ASN maupun non ASN, semua wajib ikuti test swab. Namun bila ada yang belum kita minta untuk segera swab test,” terangnya.

Wintama mengatakan pelayanan di KPP Pratama Sintang saat ini sudah menyesuaikan kondisi tatanan kehidupan baru atau New Normal.

“Kami menerapkan protokol kesehatan, ada tempat cuci tangan, wajib mengenakan masker, ada pengecekan suhu bagi tamu sebelum memasuki ruangan, ada pengaturan batas atau jarak tamu,” terangnya.

“kemudian setiap pukul12 :00 -12:30 wib, kita tutup sementara layanan untuk dilakukan disinfektan ruangan, jadi kita pastikan personal SDM nya maupun sarana dan prasarana sudah clear dan aman,” tutupnya. (Tim)