Maraknya sengketa lahan masyarakat adat dengan pihak perusahaan perkebunan besar swasta (PBS) di Provinsi Kalimantan Tengah bisa diatasi dengan adanya kejelasan data dan peta yang menjadi hak ulayat. <p style="text-align: justify;">"Inventarisasi data dan peta hak ulayat dan lahan milik masyarakat adat mendesak dilakukan, sekaligus sebagai solusi mengatasi maraknya sengketa lahan adat selama ini," kata Sidik R Usop MSi pengamat kemasyarakatan Universitas Negeri Palangka Raya (Unpar), Rabu. <br /><br />Dikatakan, sudah saatnya masyarakat adat melakukan infentarisir wilayah adat dan lahan yang dikelola mereka untuk menghindari konflik dengan pihak perusahaan perkebunan. <br /><br />Menurut Ketua Jurusan Ilmu Sosial dan Politik Unpar itu, terdapat beberapa tahap dalam melakukan infentarisir tersebut yaitu dengan melakukan identifikasi terlebih dahulu wilayah adat dan lahan. <br /><br />Hal itu perlu melakukan pemetaan secara bertahap lokasi tersebut agar diketahui luasannya. <br /><br />Wilayah adat dan lahan mereka itu harus tercatat dengan baik, apabila terdapat dokumentasi-dokumentasi peninggala jaman dulu alangkah lebih baik, masyarakat juga harus melakukan pendokumentasian baik secara manual dengan membuat sejarah wilayah adat itu, dan pemotretan apabila dibutuhkan. <br /><br />"Setelah semuanya tercatat dan terdokumentasikan dengan baik maka data tersebut di informasikan atau di sosialisaikan ke pihak-pihak terkait seperti instansi dan para pemegang kebijakan," terangnya. <br /><br />Hal itu dilakukan agar siapapun yang datang baik infestor dapat mengetahui wilayah adat masyarakat dan tidak terjadi tumpang tindih kepentingan di wilayah adat tersebut. <br /><br />Selain itu, pemerintah daerahpun harus turun tangan untuk membantu masyarakat adat dalam pengakuan wilayah adat tersebut, karena hal itu demi kepentingan masyarakat juga. <br /><br />Diakuinya, meskipun daerah adat tersebut sudah di infentarisir ancaman konflik lahan masih bisa saja terjadi, paling tidak dengan melakukan pendataan wilayah adat ancaman konflik dapat ditekan. <br /><br />Daerah yang sudah didatapun masih rentan konflik, nah sekarang tinggal pemerintahnya saja apakah mau mengakui daerah tersebut dan bersama-sama dengan penegak hukum untuk menindak para perusahaan yang nakal, katanya.<strong>(das/ant)</strong></p>