Data Wilayah Adat Solusi Maraknya Sengketa Lahan

oleh
oleh

Maraknya sengketa lahan masyarakat adat dengan pihak perusahaan perkebunan besar swasta (PBS) di Provinsi Kalimantan Tengah bisa diatasi dengan adanya kejelasan data dan peta yang menjadi hak ulayat. <p style="text-align: justify;">"Inventarisasi data dan peta hak ulayat dan lahan milik masyarakat adat mendesak dilakukan, sekaligus sebagai solusi mengatasi maraknya sengketa lahan adat selama ini," kata Sidik R Usop MSi pengamat kemasyarakatan Universitas Negeri Palangka Raya (Unpar), Rabu. <br /><br />Dikatakan, sudah saatnya masyarakat adat melakukan infentarisir wilayah adat dan lahan yang dikelola mereka untuk menghindari konflik dengan pihak perusahaan perkebunan. <br /><br />Menurut Ketua Jurusan Ilmu Sosial dan Politik Unpar itu, terdapat beberapa tahap dalam melakukan infentarisir tersebut yaitu dengan melakukan identifikasi terlebih dahulu wilayah adat dan lahan. <br /><br />Hal itu perlu melakukan pemetaan secara bertahap lokasi tersebut agar diketahui luasannya. <br /><br />Wilayah adat dan lahan mereka itu harus tercatat dengan baik, apabila terdapat dokumentasi-dokumentasi peninggala jaman dulu alangkah lebih baik, masyarakat juga harus melakukan pendokumentasian baik secara manual dengan membuat sejarah wilayah adat itu, dan pemotretan apabila dibutuhkan. <br /><br />"Setelah semuanya tercatat dan terdokumentasikan dengan baik maka data tersebut di informasikan atau di sosialisaikan ke pihak-pihak terkait seperti instansi dan para pemegang kebijakan," terangnya. <br /><br />Hal itu dilakukan agar siapapun yang datang baik infestor dapat mengetahui wilayah adat masyarakat dan tidak terjadi tumpang tindih kepentingan di wilayah adat tersebut. <br /><br />Selain itu, pemerintah daerahpun harus turun tangan untuk membantu masyarakat adat dalam pengakuan wilayah adat tersebut, karena hal itu demi kepentingan masyarakat juga. <br /><br />Diakuinya, meskipun daerah adat tersebut sudah di infentarisir ancaman konflik lahan masih bisa saja terjadi, paling tidak dengan melakukan pendataan wilayah adat ancaman konflik dapat ditekan. <br /><br />Daerah yang sudah didatapun masih rentan konflik, nah sekarang tinggal pemerintahnya saja apakah mau mengakui daerah tersebut dan bersama-sama dengan penegak hukum untuk menindak para perusahaan yang nakal, katanya.<strong>(das/ant)</strong></p>