Home / Tak Berkategori

Demokrat Usulkan CSR Masuk UU Fakir Miskin

- Jurnalis

Kamis, 21 April 2011 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fraksi Partai Demokrat DPR RI mengusulkan dana "corporate social responsibility" diatur dalam Undang-Undang tentang fakir Miskin dan penggunaannya ditangani institusi tersendiri, seperti Departemen Sosial agar lebih terarah. <p style="text-align: justify;">Fraksi Partai Demokrat DPR RI mengusulkan dana "corporate social responsibility" diatur dalam Undang-Undang tentang fakir Miskin dan penggunaannya ditangani institusi tersendiri, seperti Departemen Sosial agar lebih terarah.<br /><br />"Kami mengusulkan hal itu, namun belum diputuskan atau disepakati dalam rapat pembahasan RUU tentang Fakir Miskin," kata anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Demokrat DPR Ingrid Kansil yang tergabung dalam "Kartini Demokrat" saat menerima delegasi perempuan jalanan di Ruang Rapat Fraksi Partai Demokrat DPR di Gedung Nusantara I di Senayan Jakarta, Kamis.<br /><br />Dengan dihimpun dan penggunaanya disalurkan oleh isntitusi atau badan tersendiri, maka akan terarah dan akan diperoleh gambaran mengenai besarnya serta perusahaan yang tidak membayar CSR karena CSR sebenarnya adalah kewajiban. "Nantinya, diharapkan akan terpadu," katanya.<br /><br />Menurut Ingrid, CSR sebagai kewajiban dan bentuk perhatian perusahaan terhadap masyarakat sekitar, diduga banyak perudahaannya tidak menjalankannya. Kalaupun menjalankan, maka tidak ada transparansi. "UU tentang Fakir Miskin akan mewajibkan hal itu," katanya.<br /><br />Selama ini, menurut dia, potensi dana CSR cukup besar namun penyalurannya tidak terkoordinasi sehingga bantuan yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan sebagai dana bantuan sosial itu pun seperti tidak terlihat.<br /><br />"Kita akan berupaya agar dalam pembahasan RUU Fakir Miskin dana-dana CSR perusahaan yang selama ini disalurkan oleh masing-masing perusahaan bisa dihimpun dan dikoordinasikan. Dengan demikian maka penyaluran dana CSR itupun kemudian bisa lebih tepat sasaran," ujar Ingrid.<br /><br />Dengan memasukkan ke UU Fakir Miskin, diharapkan pihak perusahaan dapat juga berkontribusi untuk mengentaskan kemiskinan. "Kalau dana-dana CSR itu dikoordinir dengan baik, tentunya akan lebih efektif. Program pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan juga dapat terbantukan dengan penyaluran yang efektif," katanya.<br /><br />Dia pun mencontohkan dalam kunjungan kerjanya ke Bali, Pemprov Bali melakukan hal yang sangat baik dengan membentuk satu forum yang terdiri antara pemerintah daerah dan juga CSR perusahaan-perusahaan serta masyarakat. "Dengan dana CSR itu mereka melakukan semacam proyek bedah rumah warga, pelatihan seni ukir dan sebagainya. Ini ‘kan baik ada koordinasinya, dari sini kami mendapatkan inspirasi bahwa ini baik untuk dibuat di tingkat nasional," ujar mantan model ini.<br /><br />Dana yang dikumpulkan itu, menurut Ingrid, bisa membantu program-program pengentasan kemiskinan, usaha kecil dan menengah dan berbagai hal pemberdayaan masyarakat lainnya seperti pemberian pelatihan-pelatihan yang berguna bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf hidupnya. "Dana itu bisa digunakan untuk bermacam-macam kegiatan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat," katanya.<br /><br />Aturan perundangan itu, menurut Ingrid, diperlukan karena meskipun banyak perusahaan yang memiliki komitmen membantu masyarakat namun juga tidak sedikit yang tidak memiliki kepedulian pada masyarakat sekitarnya. "Banyak perusahaan yang meskipun mendapatkan keuntungan dari lingkungan tempat perusahaan itu berdiri tidak memiliki kepedulian pada masyarakat sekitarnya, meskipun seringkali perusahaan tersebut mengganggu kehidupan masyarakat sekitarnya," ujar istri Menteri UMKM Syarief Hasan ini.<br /><br />Mengenai besaran dan badan yang akan mengaturnya, Ingrid mengatakan bahwa besaran sumbangan tentunya bisa disesuaikan dengan kemampuan perusahaan sedangkan mengenai badannya hal ini Departemen Sosial tentunya bisa didayagunakan mengingkatkan pemberdayaan dana CSR ini.<br /><br />"Untuk itu juga diperlukan pengawasan yang ketat sehingga dana yang dihimpun untuk tujuan baik ini tidak diselewengkan," katanya.(Eka/Ant)</p>

Berita Terkait

Awal Tahun 2026 Bertemu Kepala OPD, Bupati Sintang Berikan Arahan
Desa Paal Raih Penghargaan Nasional Pemerintahan Desa 2025 dari Kemendagri
Pemkab Malinau Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Peringatan Hari Otonomi Desa
Dari Singkawang ke Boyolali, Nyarumkup Ikut Lokakarya Desa Berprestasi
Pemdes Paal Bersama DPMD Melawi dan DPMD Kalbar Ikuti Lokakarya Desa Berprestasi di Boyolali
Tingkatkan Konektivitas, Pemprov Dorong AirAsia Buka Rute Penerbangan Tarakan-Tawau
Pemprov Kaltara Himbau PT. KIPI Serap Tenaga Kerja Lokal
Sekda Sintang Hadiri Sertijab Camat Binjai Hulu, Dorong Kades Buat Plang Nama Kampung

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:43 WIB

Awal Tahun 2026 Bertemu Kepala OPD, Bupati Sintang Berikan Arahan

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:21 WIB

Desa Paal Raih Penghargaan Nasional Pemerintahan Desa 2025 dari Kemendagri

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:06 WIB

Pemkab Malinau Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Peringatan Hari Otonomi Desa

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:57 WIB

Dari Singkawang ke Boyolali, Nyarumkup Ikut Lokakarya Desa Berprestasi

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:24 WIB

Pemdes Paal Bersama DPMD Melawi dan DPMD Kalbar Ikuti Lokakarya Desa Berprestasi di Boyolali

Berita Terbaru