Panitia Khusus Raperda Administrasi Kependudukan DPRD Kabupaten Kubu Raya mengusulkan agar desa mendapat kewenangan untuk mengurus masalah kependudukan seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. <p style="text-align: justify;">"Karena desa itu nantinya akan diberikan tugas perbantuan untuk mengurus pendataan kependudukan sehingga Pemkab Kubu Raya perlu mengalokasikan dana khusus untuk penataan kependudukan," kata Ketua Pansus Raperda Administrasi Kependudukan DPRD Kabupaten Kubu Raya, Khalid Hermawan, di Sungai Raya, Senin.<br /><br />Menurut dia, dengan tugas perbantuan itu, tentunya berkonsekuensi pada pembiayaan di tingkat desa. Pembiayaan tersebut, lanjut dia, diantaranya untuk penyiapan fasilitas pendataan penduduk serta pemanfaatan tenaga operator terampil.<br /><br />"Untuk melaksanakan itu nanti setidaknya dibutuhkan empat tenaga operator yang terampil," ungkap Khalid.<br /><br />Oleh karena itu, kata Khalid, diharapkan Pemkab Kubu Raya melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mengalokasikan anggaran khusus pendataan kependudukan itu, di samping anggaran lainnya.<br /><br />"Sehingga pembiayaan dalam pendataan penduduk itu tidak membebani masyarakat," katanya. Selain itu, Pansus Administrasi Kependudukan DPRD Kubu Raya juga mengusulkan agar Disdukcapil Kubu Raya menyusun program-program dan penggunaan anggaran terkait pendataan kependudukan.<br /><br />Karena, lanjut dia, persoalan pendataan penduduk ini merupakan urusan wajib pemerintah dengan target perapian dan penertiban data penduduk. Untuk melaksanakannya dibutuhkan biaya yang tidak sedikit.<br /><br />"Kita minta Disdukcapil jangan sungkan untuk mengajukan program, apalagi untuk melaksanakan KTP Elektronik," kata Khalid.<br /><br />Selain pengusulan tersebut, Pansus juga menyebutkan beberapa hal yang dapat dimasukkan dalam Raperda Administrasi Kependudukan, diantaranya batas maksimal pengurusan data kependudukan selama 14 hari.<br /><br />"Terhitung sejak semua datanya sudah lengkap, ada pula yang 7 hari dan tiga hari," kata Khalid. Dalam kesempatan itu, Khalid juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat, kalau dispensasi pengurusan data kependudukan berakhir 31 Desember 2011.<br /><br />"Bila lewat dari dispensasi tersebut, pengurusan dilakukan melalui Pengadilan Negeri yang tentunya membutuhkan biaya dan waktu yang tidak sedikit," kata Khalid.<strong> (phs/Ant)</strong></p>











