Diduga Bawa Sabu, Pria Asal Kalteng Ini Di Tangkap Sat Narkoba

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2020 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka SUP, saat diamankan Polisi di Polres Melawi. (Humas Polres Melawi)

i

Tersangka SUP, saat diamankan Polisi di Polres Melawi. (Humas Polres Melawi)

Melawi (kalimantan-news.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi Kembali melakukan pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika, Jumat (29/5/20). Kali ini tersangkanya seorang pria berinisial SUP (36) berasal dari Rantau Betung Kecamatan Suling Tambun Seruyan, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi di Parkiran saat akan keluar dari salah satu hotel yang ada di Nanga Pinoh Melawi.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Melawi dari tangan tersangka. (Humas Polres Melawi)

“Penangkapan dilakukan pada hari Jumat di parkiran salah satu Hotel di Nanga Pinoh. Anggota melihat seorang laki-laki yang mencurigakan keluar dari salah satu hotel, maka lansung melakukan pemeriksaan badan serta barang,” kata Kapolres Melawi melalui Kasat Narkoba, Iptu Aris Setiawan, Sabtu (30/5/2020).

Lebih lanjut Aris mengatakan, dari hasil pemeriksaan badan serta barang bawaannya, ditemukan satu paket kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2,17 gram “Paket itu dibungkus dengan plastik klip transparan kemudian dibungkus kembali menggunakan 1 lembar tissue dan dilapisi 2 potong lakban warna hitam, dan di simpan di dalam kantong warna hitam yang berisikan ikan asin, yang dimasukan ke dalam kotak atau kardus di bungkus dengan karung warna putih” Bebernya.

Tersangka bersama barang bukti lansung diamankan Sat Narkoba ke Polres Melawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Tersangka akan terancan Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) ,UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Pungkasnya. (Irawan)

Berita Terkait

Polres Sintang Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Warga Malaysia di Kabupaten Sintang
Polres Barut Ungkap Kasus Pengeroyokan Sadis, Dua Pelaku Diamankan
Press Release Ungkap Kasus Narkoba, Polres Sintang Musnahkan 127.87 Gram Sabu dan 601 Ekstasi
Polres Sintang Gelar Press Release Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor
Hadiri Musrenbang di Melawi Wagub Kalbar di Agendakan Ngopi Santai di Thar-Shoek Kopitiam
TPPO Jaringan Internasional Terbongkar, Polisi Ungkap Kasus Wanita Pontianak Dijual ke China
Polsek Sepauk Amankan Pelaku Pencurian
Tim Resmob Polres Sintang Amankan Seorang Pemuda Pencuri Sepeda Motor

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:01 WIB

Polres Sintang Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Warga Malaysia di Kabupaten Sintang

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:53 WIB

Polres Barut Ungkap Kasus Pengeroyokan Sadis, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:57 WIB

Press Release Ungkap Kasus Narkoba, Polres Sintang Musnahkan 127.87 Gram Sabu dan 601 Ekstasi

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:54 WIB

Polres Sintang Gelar Press Release Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Rabu, 23 April 2025 - 20:19 WIB

Hadiri Musrenbang di Melawi Wagub Kalbar di Agendakan Ngopi Santai di Thar-Shoek Kopitiam

Berita Terbaru