BARITO UTARA, KN – PT Antang Ganda Utama (PT AGU), perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Sikan, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, diduga tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada salah satu karyawannya, Romandi. Karyawan yang telah bekerja hampir empat tahun ini mengaku belum menerima THR menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
THR merupakan hak wajib pekerja yang harus dibayarkan pengusaha sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam aturan tersebut, THR harus dibayarkan selambat-lambatnya H-7 sebelum hari raya keagamaan.
Romandi yang telah bekerja hampir empat tahun di PT AGU menyampaikan kekhawatirannya karena hingga kini pembayaran THR tidak kunjung diterima. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Manajer PT AGU, Limdhar Lilim, dibaca tetapi tidak dibalas hingga berita ini diturunkan.
Menurut aturan, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR, sementara pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih berhak atas satu bulan upah penuh. Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.
Selain itu, Pasal 62 PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Pasal 10 ayat (1) dan (2) Permenaker 6 Tahun 2016 mengatur bahwa pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak batas waktu H-7. Sanksi ini tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR kepada pekerja.
Jika perusahaan menolak atau lalai membayar THR, Pasal 79 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) dan (2) PP Pengupahan menyebutkan sanksi administratif yang bisa dikenakan, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Romandi berharap perusahaan segera menunaikan kewajibannya dan memperhatikan hak-hak karyawan yang telah bekerja bertahun-tahun. Kasus ini menjadi perhatian penting agar perusahaan di Kabupaten Barito Utara menjalankan aturan ketenagakerjaan dan menghormati hak pekerjanya, khususnya menjelang perayaan hari besar keagamaan.
Dengan tidak dibayarkannya THR, selain merugikan pekerja, hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpuasan dan menurunkan produktivitas kerja. Masyarakat berharap pemerintah daerah maupun Dinas Tenaga Kerja dapat melakukan pengawasan agar hak pekerja di wilayah Barito Utara terlindungi. (Ramli)











