Dinsos Kalbar Ajak Dinas Ikut Peringati Hapenca

oleh
oleh

Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat sendiri telah mengirimkan surat ke seluruh dinas dan instansi berdasarkan Surat Gubernur yang meminta keikutsertaan mereka memperingati Hari Internasional Penyandang Cacat. <p style="text-align: justify;">"Selain itu kami telah melakukan anjangsana ke empat kecamatan se Kota Pontianak untuk memberikan bantuan berupa alat memasak seperti oven dan perlengkapan lainnya," kata Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kalbar Jamang Prayogi di Pontianak, Minggu (05/12/2010).<br /><br />Menurut Jamang, pihaknya telah mendata sebanyak enam ribu lebih penyandang cacat dengan berbagai klasifikasi di Kalbar. Setengah di antara mereka merupakan penyandang cacat yang sudah tidak potensial atau cacat berat.<br /><br />Kemudian kata Jamang, penyandang cacat yang tidak potensial atau sudah tidak dapat beraktivitas apapun lagi inilah yang mendapat perhatian lebih dari pemerintah dan diberikan bantuan-bantuan.<br /><br />Sedangkan untuk yang masih potensial diberikan keterampilan seperti beberapa waktu lalu, penyandang cacat yang berada di Kota Singkawang dan Kabupaten Pontianak diberikan bantuan ternak bebek dan kambing sesuai permintaan mereka dan hasilnya sangat berkembang.<br /><br />"Saat ini mereka memiliki peternakan besar sendiri atas bantuan pemerintah," ungkap Jamang.<br /><br />Jamang menambahkan, pihaknya bekerja sama dengan Persatuan Penyandang Cacat Indonesia (PPCI) Wilayah Kalbar serta Forum Komunikasi Keluarga dengan Anak Cacat (FKAC) akan memperingati Hipenca pada 9 Desember mendatang.<br /><br />Kegiatan itu diharapkan menjadi salah satu momentum membangkitkan kembali semangat para penyandang cacat agar tetap bersemangat dalam hidupnya dan menumbuhkembangkan potensi dan keterampilan yang dimiliki mereka.<br /><br />Peringatan Hipenca setiap tanggal 3 Desember sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28 H ayat 2 yang berbunyi "Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan."<br /><br />Dan juga Pasal 28 I ayat 2 bahwa "Setiap Orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perilaku yang bersifat diskriminatif itu."<br /><br />Perlakuan khusus yang diberikan kepada mereka yang membutuhkan tidak bisa dikatakan tindakan diskriminatif. Pada International Convention on the Right of Person With Disabilities; UN Resolution N0. 61/106 tahun 2006 Pasal 5 ayat 4 Tentang Kesetaraan dan nondiskriminasi telah mengamanatkan bahwa: langkah-langkah khusus yang dibutuhkan untuk mempercepat atau mencapai kesetaraan secara de facto bagi orang-orang penyandang cacat tidak boleh dianggap sebagai diskriminasi atas dasar konvensi ini. <strong>(phs/Ant)</strong></p>