Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah memperpanjang dispensasi pembuatan akta kelahiran hingga akhir tahun 2011. <p style="text-align: justify;">"Sebelumnya dispensasi pembuatan akta kelahiran telah berakhir pada 31 Desember 2010 lalu," kata Pelaksana Tugas Kepala Disdukcapil Kotawaringin Timur, Muhammad Fahrudin, di Sampit, Rabu. <br /><br />Ia mengatakan, perpanjangan dispensasi itu sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) No. 472.11/5111/sj tanggal 28 Desember 2010. <br /><br />Menurut Fahrudin, dengan adanya perpanjangan dispensasi itu maka untuk membuat akta kelahiran terutama bagi yang berusia di atas satu tahun tidak perlu lagi melalui pengadilan. <br /><br />"Kami harap kepada masyarakat Kotawaringin Timur yang anaknya belum memiliki akta kelahiran untuk segera mengurus mumpung ada perpanjangan dispensasi, sebab apabila dispensasi itu telah habis masa berlakunya maka pembuatannya harus melalui pengadilan," katanya. <br /><br />Untuk itu, katanya, Warga harus memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dan bagi masyarakat yang ingin membuat akta kelahiran dapat datang langsung ke kantor Disdukcapil Kotawaringin Timur. <br /><br />Fahrudin mengemukakan, sepanjang tahun 2010 Disdukcapil Kotawaringin Timur telah menerbitkan sebanyak 7.093 akta kelahiran. <br /><br />"Realisasi pendapatan daerah yang berhasil dikumpulkan oleh Disdukcapil Kotawaringin Timur sepanjang tahun 2010 dari pungutan biaya seluruh administrasi kependudukan telah melampaui target yang ditentukan," katanya. <br /><br />Target yang dibebankan kepada Disdukcapil sepanjang Tahun 2010 adalah sebesar Rp378 juta, dan dalam realisasinya mencapai Rp818,847 juta atau 250 persen. <br /><br />Keberhasilan Disdukcapil Kotawaringin Timur dalam meraih pendapatan yang besar itu tidak lepas dari besarnya kesadaran masyarakat dalam melengkapi administrasi kependudukannya terutama dalam membuat kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP) dan akta kelahiran, katanya. <br /><br />"Kami minta maaf karena dalam memberikan pelayanan pembuatan KK dan KTP kepada penduduk yang tempat tinggalnya jauh dari ibu kota kabupaten belum dapat diberikan dengan maksimal karena mobil keliling untuk pelayanan masih belum terealisasi," katanya. (das/ant)<br /><br />Investor Batu Bara Wajib Setor Jaminan Reklamasi<br />Muara Teweh, 5/1 (ANTARA) – Seluruh investor tambang batu bara di wilayah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah diwajibkan menyetorkan dana untuk jaminan reklamasi dan penutupan bekas galian tambang pada bank yang ditentukan pemerintah daerah setempat. <br /><br />"Uang jaminan ini bertujuan apakah perusahaan benar-benar melakukan reklamasi dan penutupan bekas galian tambang atau tidak," kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Barito Utara, Suriawan Prihandi di Muara Teweh, Rabu. <br /><br />Menurut Suriawan, dana jaminan reklamasi ini masing-masing perusahaan pemegang izin kuasa pertambangan (KP) di daerah ini berbeda besarnya disesuaikan dengan luas areal yang akan ditambang. <br /><br />Sebelum investor melakukan kegiatan eksploitasi atau produksi harus menyetorkan terlebih dahulu dana untuk reklamasi tersebut sesuai peraturan yang berlaku. <br /><br />"Jadi sebelum berproduksi mereka sudah menyetorkan uang jaminan tersebut pada bank Mandiri dan BNI," katanya. <br /><br />Suriawan menjelaskan, dana jaminan yang telah di setorkan pihak investor tersebut mutlak milik perusahaan, sehingga uang ini bisa di ambil oleh perusahaan setelah dilaksanakan reklamasi dan penutupan tambang. <br /><br />Hanya saja, katanya, sampai sekarang uang jaminan yang akan di setorkan masih belum masuk ke rekening, karena masih menunggu proses dokumen mengenai ketetapan besaran dana termasuk masalah pajak yang akan dikeluarkan. <br /><br />"Dokumen ini sangat penting karena dalam rangkuman sudah jelas di paparkan mengenai isi perjanjian yang tentunya jumlah dana yang akan di keluarkan disesuaikan kebutuhan areal yang akan di reklamasi," jelas dia. <br /><br />Dia mengatakan kewajiban menyetorkan dana jaminan reklamasi tersebut sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 tahun 2008 tentang reklamasi dan penutupan tambang. <br /><br />Selain itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara diantaranya berbunyi setiap pemilik KP tidak diperbolehkan menyerahkan kepada pihak ketiga atau sub kontraktor. <br /><br />Artinya pemilik izin harus menggarap sendiri lahan tambang yang telah di kuasainya, hal ini guna menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang dan tanggung jawab pada pemerintah dan masyarakat,? kata Suriawan. <br /><br />Investor yang menanamkan investasinya di wilayah kabupaten pedalaman Sungai Barito tersebut sekitar 142 perusahaan, namun hingga sekarang baru 11 investor yang telah berproduksi. <strong>(das/ant)</strong></p>











