Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah pada 2011 akan menerbitkan dokumen khusus bagi kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan menggunakan bahan baku kayu ulin (Eusideroxylon zwageri). <p style="text-align: justify;">"Pembuatan dokumen kayu ulin untuk kegiatan proyek ini guna memudahkan pihak kontraktor dalam mencari bahan baku kayu tersebut yang selama ini mengalami kelangkaan di pasaran," kata Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Barito Utara, Iwan Fikri di Muara Teweh, Senin. <br /><br />Menurut Iwan, kebutuhan kayu ulin tersebut nantinya penyediaanya dilakukan pihak perusahaan yang bergerak disektor perkayuan di kabupaten pedalaman Sungai Barito ini, guna dijual kepada masyarakat atau pihak rekanan. <br /><br />Masing-masing dinas maupun instansi, kata dia, akan mendapatkan kouta sekitar 5.000 ribu meter kubik (m3), selebihnya bukan lagi tanggung jawab dinas kehutanan. <br /><br />?Kami mengarahkan kepada pihak kontraktor untuk membeli kayu dengan harga yang telah ditetapkan oleh perusahan dan nantinya akan dibuatkan rekomendasi atau faktur mengenai asal usul kayu,? katanya. <br /><br />Iwan menjelaskan, pemberian dokumen untuk memanfaatkan kayu ulin ini hanya ditujukan untuk keperluan daerah dan jangan disalah artikan kalau yang bersangkutan membawa kayu dibawa keluar Daerah untuk di perjual belikan. <br /><br />Kayu ulin yang ditebang perusahaan diperbolehkan menebang dengan ukuran 60 centimeter, karena selama ini kayu tersebut memang dibutuhkan dalam setiap pembangunan di daerah. <br /><br />"Kayu ulin saat ini tergolong langka dan sulit ditemukan, mengingat kayu yang berdiameter besar hampir habis ditebang oleh masyarakat baik untuk dijual maupun kebutuhan sendiri," katanya. <br /><br />Sementara salah seorang kontraktor di Muara Teweh mengatakan meski pemanfaatkan kayu tersebut sesuai izin (legal), namun selama ini para rekanan di Kabupaten Barito Utara merasakan betapa sulitnya memperolehkan kayu ulin untuk bahan proyek. <br /><br />Disamping itu juga harga yang di tawarkan oleh pihak perusahaan terlalu tinggi, karena mereka memakai harga standar sendiri yang sudah di tetapkan. <br /><br />"Semestinya harga pagu proyek itu disesuaikan dengan harga ulin yang ditetapkan oleh perusahan hak pengusaan hutan yang telah ditunjuk," katanya minta tidak dipublikasikan namanya itu. <br /><br />Selain itu masalah perizinan kelengkapan dokumen kayu untuk di bawa ke tempat tujuan proses pengajuan dinilai lamban dan memakan waktu, sedangkan kontrak yang di tanda tangani waktunya sangat terbatas. <br /><br />Dengan adanya komitmen yang di sepakati oleh dinas kehutanan maupun aparat kepolisian setempat semestinya ditindak lanjuti dengan perizinan yang cepat. Sehingga pengerjaan di lapangan tepat waktu. <br /><br />Mau nggak mau pihak kontraktor mencari jalan keluar dengan membeli kayu di luar yang di tetapkan dan lagi harga murah, katanya. <strong>(das/ant)</strong></p>