Dispenda Landak Segera Garap Sumbangan Pihak Ketiga

oleh
oleh

Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Landak segera menggarap sumbangan pihak ketiga sesuai peraturan daerah untuk peningkatan pendapatan asli daerah setempat. <p>"Selama ini pelaksanaan sumbangan pihak ketiga jalan di tempat karena tidak ada pemasukan sama sekali," kata Kepala Dispenda Landak, Alexsius Asnanda di Ngabang, Kamis (23/12/2010). <br /><br />Ia mengatakan Landak sudah mempunyai Peraturan Daerah mengenai sumbangan pihak ketiga. Bahkan dalam plafon realisasi penerimaan, sumbangan pihak ketiga termasuk dalam item penerimaan daerah. <br /><br />"Perda sumbangan pihak ketiga memang merupakan satu potensi bagi peningkatan pendapatan daerah. Tetapi saya sendiri tidak tahu secara persis mengapa pelaksanaan perda-nya seperti jalan di tempat," kata Alexsius setengah bertanya. <br /><br />Menurut dia, untuk ke depan Dispenda akan berusaha menggarap pendapatan daerah dari sumbangan pihak ketiga tersebut. "Tetapi kita akan melakukan secara bertahap. Kita juga harus melihat peluang dan hambatan yang terjadi sebelum menggarap perda itu," katanya. <br /><br />Dia menambahkan, Dispenda juga akan mengadakan rapat koordinasi dengan instansi terkait dengan sumbangan pihak ketiga.<strong> (phs/Ant)</strong></p>