Home / Tak Berkategori

Disperindag Kalbar Akan Razia Perdagangan Merkuri Ilegal

- Jurnalis

Selasa, 4 Januari 2011 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kalimantan Barat dalam waktu dekat akan merazia perdagangan merkuri dan barang sejenisnya oleh pihak tertentu secara ilegal. <p style="text-align: justify;">Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kalbar M Yusuf di Pontianak, Selasa (04/01/2011) mengatakan, ada indikasi dilakukan penjualan merkuri secara ilegal seperti apotik. <br /><br />"Ini yang akan dilakukan pengawasan lebih lanjut," kata dia. <br /><br />Menurut M Yusuf, satu-satunya perusahaan yang dibolehkan untuk memperdagangkan merkuri yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia. <br /><br />Kalbar, lanjut dia, juga sudah mempunyai Peraturan Daerah No. 04 Tahun 2007 tentang Pengendalian Distribusi dan Penggunaan Merkuri serta Bahan Sejenisnya. <br /><br />Perda tersebut juga mengatur mengenai ancaman hukuman selama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta bagi pihak yang melanggar. <br /><br />Ada beberapa jenis pemasok merkuri yakni importir terdaftar merkuri dan bahan sejenisnya (IT – MBS) adalah importir bukan produsen pemilik angka pengenal importir umum (API-U) yang mendapat tugas khusus untuk mengimpor bahan berbahaya tertentu dan bertindak sebagai distributor untuk menyalurkan bahan berbahaya tertentu yang diimpornya kepada distributor terdaftar merkuri dan bahan sejenisnya (DT-MBS) dan pengguna akhir merkuri dan bahan sejenisnya (PA-MBS) yang ada di daerah. <br /><br />DT – MBS sendiri merupakan perusahaan yang mendapat izin dari menteri perdagangan setelah adanya penunjukan dari IT-MBS untuk menyalurkan merkuri dan bahan sejenisnya kepada pengecer terdaftar merkuri dan bahan sejenisnya dan pengguna akhir merkuri dan bahan sejenisnya ke daerah. <br /><br />Sementara pengecer terdaftar merkuri dan bahan sejenisnya (PT-MBS) adalah perusahaan yang diberi izin oleh gubernur setelah mendapat rekomendasi dari bupati/wali kota dan telah mendapat penunjukan dari distributor terdaftar merkuri dan bahan sejenisnya untuk memperdagangkan/mendistribusikan merkuri dan bahan sejenisnya kepada pengguna akhir merkuri dan bahan sejenisnya. <br /><br />PT-MBS dalam mendistribusikan merkuri dan/atau bahan sejenisnya dilarang menjual dan/atau menyerahkan merkuri dan/atau bahan sejenisnya, selain kepada pengguna akhir sebagaimana dimaksud. Kemudian, menjual dan/atau menyerahkan merkuri dan/atau bahan sejenisnya kepada pengguna akhir yang tidak memenuhi ketentuan. <br /><br />Setiap pengguna akhir merkuri dan/atau bahan sejenisnya juga dilarang membeli dan/atau mendapatkan merkuri dan/atau bahan sejenisnya selain dari DT-MBS dan PT-MBS; memperjualbelikan, memperdagangkan maupun memindahtangankan merkuri dan/atau bahan sejenisnya kepada pihak lain dengan cara dan/atau alasan apapun; menggunakan merkuri dan/atau bahan sejenisnya yang dapat berakibat terjadinya kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup.  <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Melawi Siap Sambut Offroader Malaysia–Brunei yang Menginap di Hotel Lima Bintang Sebelum Taklukkan Alam Kalimantan
Kapolres Sintang Sambut Kunjungan Anak-Anak TK Insan Mulia dalam Program “Polisi Sahabat Anak”
Kecamatan Kelam Permai Gelar Bimtek Tingkatkan Kompetensi Aparatur Desa Menuju Pelayanan Publik Berkualitas
DPRD Sintang Apresiasi Langkah Inspektorat Gelar Rapat Pra Pengawasan 2025, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Lebih Transparan
Inspektorat Sintang Gelar Rapat Pra Pengawasan 2025, Tegaskan Komitmen Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa
Dinas Perindagkop dan UKM Sintang Dorong Pengurus Koperasi Merah Putih Kelola Usaha dengan Manajemen Modern
Ketua Komisi III DPRD Barito Utara Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Masa Bakti 2025–2028
Senen Maryono Apresiasi Kesuksesan Wisuda STIKES Kapuas Raya: Ilmu Harus Diterapkan di Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 09:49 WIB

Melawi Siap Sambut Offroader Malaysia–Brunei yang Menginap di Hotel Lima Bintang Sebelum Taklukkan Alam Kalimantan

Kamis, 13 November 2025 - 21:44 WIB

Kapolres Sintang Sambut Kunjungan Anak-Anak TK Insan Mulia dalam Program “Polisi Sahabat Anak”

Kamis, 13 November 2025 - 20:56 WIB

Kecamatan Kelam Permai Gelar Bimtek Tingkatkan Kompetensi Aparatur Desa Menuju Pelayanan Publik Berkualitas

Kamis, 13 November 2025 - 20:12 WIB

DPRD Sintang Apresiasi Langkah Inspektorat Gelar Rapat Pra Pengawasan 2025, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Lebih Transparan

Kamis, 13 November 2025 - 20:05 WIB

Inspektorat Sintang Gelar Rapat Pra Pengawasan 2025, Tegaskan Komitmen Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa

Berita Terbaru