Disperindag Kalbar Akan Razia Perdagangan Merkuri Ilegal

oleh
oleh

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kalimantan Barat dalam waktu dekat akan merazia perdagangan merkuri dan barang sejenisnya oleh pihak tertentu secara ilegal. <p style="text-align: justify;">Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kalbar M Yusuf di Pontianak, Selasa (04/01/2011) mengatakan, ada indikasi dilakukan penjualan merkuri secara ilegal seperti apotik. <br /><br />"Ini yang akan dilakukan pengawasan lebih lanjut," kata dia. <br /><br />Menurut M Yusuf, satu-satunya perusahaan yang dibolehkan untuk memperdagangkan merkuri yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia. <br /><br />Kalbar, lanjut dia, juga sudah mempunyai Peraturan Daerah No. 04 Tahun 2007 tentang Pengendalian Distribusi dan Penggunaan Merkuri serta Bahan Sejenisnya. <br /><br />Perda tersebut juga mengatur mengenai ancaman hukuman selama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta bagi pihak yang melanggar. <br /><br />Ada beberapa jenis pemasok merkuri yakni importir terdaftar merkuri dan bahan sejenisnya (IT – MBS) adalah importir bukan produsen pemilik angka pengenal importir umum (API-U) yang mendapat tugas khusus untuk mengimpor bahan berbahaya tertentu dan bertindak sebagai distributor untuk menyalurkan bahan berbahaya tertentu yang diimpornya kepada distributor terdaftar merkuri dan bahan sejenisnya (DT-MBS) dan pengguna akhir merkuri dan bahan sejenisnya (PA-MBS) yang ada di daerah. <br /><br />DT – MBS sendiri merupakan perusahaan yang mendapat izin dari menteri perdagangan setelah adanya penunjukan dari IT-MBS untuk menyalurkan merkuri dan bahan sejenisnya kepada pengecer terdaftar merkuri dan bahan sejenisnya dan pengguna akhir merkuri dan bahan sejenisnya ke daerah. <br /><br />Sementara pengecer terdaftar merkuri dan bahan sejenisnya (PT-MBS) adalah perusahaan yang diberi izin oleh gubernur setelah mendapat rekomendasi dari bupati/wali kota dan telah mendapat penunjukan dari distributor terdaftar merkuri dan bahan sejenisnya untuk memperdagangkan/mendistribusikan merkuri dan bahan sejenisnya kepada pengguna akhir merkuri dan bahan sejenisnya. <br /><br />PT-MBS dalam mendistribusikan merkuri dan/atau bahan sejenisnya dilarang menjual dan/atau menyerahkan merkuri dan/atau bahan sejenisnya, selain kepada pengguna akhir sebagaimana dimaksud. Kemudian, menjual dan/atau menyerahkan merkuri dan/atau bahan sejenisnya kepada pengguna akhir yang tidak memenuhi ketentuan. <br /><br />Setiap pengguna akhir merkuri dan/atau bahan sejenisnya juga dilarang membeli dan/atau mendapatkan merkuri dan/atau bahan sejenisnya selain dari DT-MBS dan PT-MBS; memperjualbelikan, memperdagangkan maupun memindahtangankan merkuri dan/atau bahan sejenisnya kepada pihak lain dengan cara dan/atau alasan apapun; menggunakan merkuri dan/atau bahan sejenisnya yang dapat berakibat terjadinya kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup.  <strong>(phs/Ant)</strong></p>