Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, akan membubarkan lima koperasi yang dianggap tidak sehat dan tidak aktif lagi. <p style="text-align: justify;">Menurut Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Disperindakop setempat, Musa Abdullah, di Paringin, ibu kota Balangan, Selasa, pembubaran koperasi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi.<br /><br />"Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa kita berhak melakukan pembubaran koperasi primer dan sekunder berskala daerah bila memang diperlukan," ujarnya.<br /><br />Pembubaran dilakukan berdasarkan alasan-alasan tertentu yang bila dilanjutkan maka kegiatan koperasi tersebut dapat menghambat dan membahayakan sistem perkoperasian yang sehat lainnya.<br /><br />"Namun pembubaran Koperasi tidak boleh dilakukan atas dasar kemauan subjektif, tetapi harus dilakukan secara objektif setelah dilakukan upaya pembinaan tetapi tidak mencapai hasil," katanya.<br /><br />Berdasarkan penilaian secara objektif dan berbagai upaya pembinaan yang telah dilakukan namun tidak membuahkan hasil, maka sejak 2010 lalu mulai direncanakan untuk membubarkan sebagian koperasi yang ada.<br /><br />Ia menambahkan, agar rencana pembubaran tersebut tidak menimbulkan keterkejutan di masyarakat dan untuk memberikan kesempatan koperasi bersangkutan memperbaiki organisasi mereka, maka sejak 2010 telah dilakukan langkah sosialisasi.<br /><br />"PP Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi tersebut telah kita sosialisasikan bersamaan dengan upaya pembinaan," tambahnya.<br /><br />Kepada koperasi-koperasi yang dinilai tidak sehat telah diberikan peringatan dan penawaran apakah akan mengupayakan menghidupkan koperasinya kembali atau dibubarkan saja.<br /><br />Pembubaran tidak dilakukan serta merta namun melalui prosedur pemberitahuan terlebih dahulu dan pengurus atau anggota koperasi dapat mengajukan keberatan.<br /><br />Keberatan diajukan secara tertulis dengan surat tercatat beserta alasan-alasannya kepada instansi terkait paling lambat dua bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan.<br /><br />Langkah pembubaran di ambil agar kegiatan dan upaya menumbuh kembangkan koperasi dapat lebih terpusat, terkontrol dan konsisten terhadap organisasi yang memang betul-betul berjalan baik dan sehat. <strong>(phs/Ant)</strong></p>











