Distamben Inventarisasi Lahan Terganggu Akibat Tambang

oleh
oleh

Dinas Pertambangan dan Energi Kotabaru, Kalimantan Selatan, mulai melakukan inventarisasi lahan terganggu akibat aktivitas tambang batu bara. <p style="text-align: justify;">Pejabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kotabaru Kamiruddin, Senin (28/03/2011), menuturkan inventarisasi tersebut merupakan upaya dinas untuk mengetahui seberapa luas lahan yang terganggu akibat pertambangan, serta seberapa luas lahan pascatambang yang direklamasi dan belum direklamasi oleh pengusaha tambang.<br /><br />Selain itu juga terkait masalah dana untuk jaminan reklamasi yang disetorkan pengusaha ke kas negara, sebelum melakukan eksploitasi.<br /><br />Ia menjelaskan, dana jaminan reklamasi yang dulu pernah ditetapkan sebesar Rp30 juta per hektare itu kini sudah tidak layak lagi.<br /><br />Menurut Kamiruddin, data inventarisasi lahan terganggu tersebut juga akan digunakan sebagai salah satu dasar evaluasi perusahaan tambang, apakah termasuk taat aturan atau membangkang.<br /><br />"Apabila di atas lahan tersebut sudah tidak ada aktivitas pertambangan, maka perusahaan wajib segera melakukan reklamasi, tetapi sebaliknya jika masih ada aktivitas, maka maka reklamasi bisa ditunda," tegas Kamir.<br /><br />Sebelumnya, Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kotabaru Akhmad Rivai menyatakan, dana yang disetorkan perusahaan pertambangan batubara kepada bank sebagai jaminan untuk mereklamasi sangat minim.<br /><br />Karena tidak semua perusahaan tambang batubara membayar dana jaminan reklamasi, ujarnya.<br /><br />Berdasarkan data di Dinas Pertambangan dan Energi Kotabaru, mulai 2001 hingga 2009 jumlah dana jaminan reklamasi yang terkumpul sekitar Rp1,3 miliar.<br /><br />Menurut Rivai, uang jaminan reklamasi dinilai masih cukup rendah bila dibandingkan dampak negatif yang ditimbulkan oleh lahan yang terbuka setelah ditambang jika lahan tersebut ditinggalkan dan tidak direklamasi oleh perusahaan penambang.<br /><br />Dana tersebut tidak cukup untuk biaya mengembalikan tanah bekas galian dan menanam pohon agar lahan tersebut kembali hijau, jelasnya.<br /><br />Rivai berharap, dengan perubahan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor.18 tahun 2008 tentang reklamasi dan penutupan tambang menjadi peraturan pemerintah (PP) jumlah dana jaminan disesuaikan dengan resiko yang dihadapi daerah.<br /><br />Kotabaru sangat berharap dengan ditingkatkannya Permen ESDM menjadi PP hendaknya dana jaminan reklamasi dapat ditingkatkan dan ada item-item lain yang belum diatur dapat diatur lebih jelas dan tegas untuk menghindari perusahaan tambang batubara yang nakal.<br /><br />Ia khawatir dengan telah menyetorkan jaminan reklamasi yang tidak seberapa, di kemudian hari perusahaan meninggalkan lokasi tambang tanpa mereklamasi terlebih dahulu.<br /><br />Namun demikian, pihaknya tetap berharap tidak ada perusahaan tambang batubara yang nakal dan tidak mereklamasi kawasan pasca tambang. <strong>(phs/Ant)</strong></p>