Seorang terdakwa kasus korupsi di Samarinda (Kaltim) Rp4,8 miliar, langsung mencium tangan majelis hakim setelah mendengar dibebaskan dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). <p style="text-align: justify;">Dilaporkan di Samarinda, Jumat salah satu terdakwa kasus tersebut, yakni H. Hasbi langsung mencium tangan satu persatu para majelis hakim. <br /><br />H. Hasbi dibebaskan dari dakwaan terdakwa kasus penggelembungan dana pembebasan lahan untuk gardu PLN di Kelurahan Pulau Atas Samarinda. <br /><br />Terdakwa H. Hasbi yang merupakan pemilik tanah seluas 3,7 hektare yang dibebaskan sebagai lokasi pembangunan gardu induk PLN, langsung berdiri dari kursi terdakwa kemudian mendatangi satu per satu majelis hakim untuk berjabat tangan kemudian mencium tengan mereka. <br /><br />"Terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer yakni pasal 2 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," kata Ketua Majelis Hakim, I Made Alit Darma saat membacakan amar putusan. <br /><br />Hakim menambahkan bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan subsider pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang sehingga terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan harus segera dibebaskan dari tahanan. <br /><br />Setelah mencium tangan majelis hakim, terdakwa H. Hasbi , melakukan sujud syukur kemudian disambut teriakan "Allahu Akbar" oleh seluruh pengunjung sidang. <br /><br />Suasana terlihat semakin haru ketika salah seorang terdakwa yang sebelumnya telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara, Didi Purwanto, langsung memeluk H. Hasbi. <br /><br />Mendengar putusan hakim tersebut, mantan camat Samarinda Ilir itu terlihat langsung tertunduk lesu, disusul jerit histeris istri dan keluarganya. <br /><br />Bahkan, istri terpidana kasus korupsi itu sempat dibopong keluar ruangan sidang dan ditenangkan di salah satu ruangan Pengadilan Negeri Samarinda akibat terus menjerit, mendengar vonisyang dijatuhkan kepada suaminya. <br /><br />Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai I Made Alit Darma,juga menjatuhkan vonis satu tahun penjara denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda, I Made Mandiya. <br /><br />Keduanya dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider JPU yakni dengan menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan berdasarkan pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. <br /><br />Sementara, pada dakwaan primer majelis hakim menilai, Didi Purwanto dan I Made Mandiya tidak terbukti melanggar pasal 2 UU No. 31 tahun 1999 yakni, memperkaya diri sendiri. <br /><br />Putusan hakim tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni, lima tahun penjara.(das/ant)</p>