DPR Desak Berlakukan Formula Baru Persyaratan Kelulusan

oleh
oleh

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ferdiansyah menyatakan pihaknya mendesak Kementeria Pendidikan Nasional (Kemendiknas) memberlakukan formula persyaratan kelulusan baru bagi setiap murid sekolah. <p style="text-align: justify;">"Demi memenuhi amanat Undang Undang (UU) No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), formula syarat baru kelulusan jangan cuma ditentukan nilai Ujian Nasional (UN)," tegasnya di Jakarta, Minggu (19/12/2010). <br /><br />Pemerintah melalui Kemdiknas, menurutnya, memang bisa menerima desakan ini. <br /><br />"Tetapi mereka belum sepakat tentang 60 persen kelulusan seseorang murid ditentukan oleh nilai-nilai ujian sekolah (US) dan aktivitas siswa lainnya, sedangkan 40 persen sisanya ditentukan oleh nilai UN. Formula 60:40 ini masih dibahas," katanya. <br /><br />Namun yang pasti, ujarnya, diharapkan tidak boleh mengabaikan segala proses belajar mengajar, termasuk peran guru selama si murid bersekolah. <br /><br />"Itu amanat UU Sisdiknas, di mana beberapa mata pelajaran yang tidak masuk UN seperti agama, pendidikan kewarga-negaraan (PKN), olahraga, aktivitas ekstra kurikuler ikut menjadi pernilaian untuk menentukan kelulusan peserta didik," tandasnya. <br /><br />Dengan begitu, ada keadilan dan unsur proporsionalitas, yakni si murid dinyatakan lulus tidak hanya karena hebat menyelesaikan soal UN, tetapi mampu menuntaskan pelajarannya dengan baik, setelah mengikuti proses belajar mengajar beberapa tahun di sekolahnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>