Dewan Perwakilan Rakyat menilai positif langkah Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menunjuk Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ke Arab Saudi untuk menangani permasalahan hukum TKI di negara itu. <p style="text-align: justify;">Dewan Perwakilan Rakyat menilai positif langkah Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menunjuk Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ke Arab Saudi untuk menangani permasalahan hukum TKI di negara itu.<br /><br />"Keberadaan AAI di Arab Saudi sangat membantu mengatasi berbagai kasus hukum yang dihadapi para WNI/TKI," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz dalam layanan pesan singkat (SMS) dari Jeddah yang diterima di Jakarta, Minggu.<br /><br />Irgan yang juga Koordinator "Tim Khusus DPR untuk Permasalahan TKI Di Arab Saudi" bersama sembilan anggota tim berada di negeri itu pada 19-24 April untuk mengawasi secara langsung pemulangan WNI/TKI bermasalah.<br /><br />Ia mengatakan WNI/TKI bermasalah secara hukum di Arab Saudi jumlahnya cukup besar baik kategori ringan, berat, maupun terancam hukuman mati.<br /><br />AAI bekerja sama dengan Perwakilan RI dan kalangan advokat di negara tersebut untuk membela permasalahan hukum WNI/TKI.<br /><br />Dalam kunjungannya, Timsus DPR sempat bertemu Ketua Umum AAI Humphrey R Jemat dan tim sekaligus mendapatkan penjelasan misi AAI untuk berpartisipasi menyelesaikan permasalahan TKI berikut kasus-kasus hukum WNI/TKI di Arab Saudi.<br /><br />Selain itu Timsus DPR juga melakukan dialog dengan kalangan Perwakilan RI guna masukan perbaikan pelayanan penempatan TKI ke Arab Saudi, yaitu Dubes RI untuk Kerajaan Arab Saudi Gatot Abdullah Mansyur, Konsul Jenderal RI di Jeddah Zakaria Anshar, serta Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Internasional Kementerian Luar Negeri Tatang B Razak.<br /><br />Dalam hal pengawasan pemulangan WNI/TKI bermasalah, Irgan menambahkan Timsus DPR telah melepas pemulangan WNI/TKI sebanyak 2.349 orang menggunakan kapal motor Labobar milik PT Pelni pada Jumat (22/4) malam atau Sabtu (23/4) dinihari WIB.<br /><br />Irgan berharap AAI mengambil bagian dalam mempercepat penyelesaian kasus-TKI bermasalah mulai gaji tidak dibayar, korban tindakan asusila majikan, termasuk TKI yang mengalami tindak kekerasan berupa penganiayaan ataupun terbunuh akibat mempertahankan diri.<br /><br />Sementara itu Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat mengungkapkan kerja sama BNP2TKI dalam penunjukan AAI dilakukan pada November 2010 saat muncul kasus penganiayaan maupun pembunuhan oleh majikan terhadap Sumiati, TKI asal Dompu, Nusa Tenggara Barat di Madinah dan Kikim Komalasari, TKI asal Cianjur, Jawa Barat di kota Abha, 700 Km dari Jeddah.<br /><br />"BNP2TKI memang mendorong pihak AAI yang memiliki anggota ribuan serta jaringan luas, untuk bersama-sama menangani kasus-kasus hukum yang diderita TKI khususnya korban Sumiati dan Kikim Komalasari, di samping permasalahan TKI lain di Arab Saudi," kata Jumhur.<br /><br />Menurut dia AAI menyatakan diri sepenuhnya dapat membantu permasalahan TKI bekerja sama dengan BNP2TKI dan melibatkan dukungan Perwakilan RI.<br /><br />Bahkan AAI tak ingin membebani serta memungut biaya apa pun untuk pekerjaan mulia membela para TKI di sana, katanya.<br /><br />"Jadi, sepenuhnya gratis, namun demikian AAI akan tetap melakukannya secara profesional dan penuh tanggung jawab dalam mengupayakan keadilan hukum bagi TKI," kata Jumhur.(Eka/Ant)</p>














