DPRD Kalimantan Selatan bahas angkutan hasil perkebunan kelapa sawit gunakan jalan umum yang ada di provinsi tersebut. <p style="text-align: justify;">Pembahasan itu terkait pra Raperda revisi Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penggunaan Jalan Umum Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan di provinsi itu, demikian dilaporkan, Selasa.<br /><br />Pra Raperda revisi Perda 3/2008 usul dari Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel, diketuai H Puar Junaidi, yang juga membidangi pertambangan dan energi serta perhubungan.<br /><br />Melalui juru bicaranya, H Muhammad Husaini, Komisi III DPRD Kalsel mengusul, penghapusan larangan angkutan hasil perusahaan perkebunan menggunakan jalan umum atau jalan nasional (negara) dan jalan provinsi.<br /><br />"Walau dengan dispensasi dari pemerintah provinsi (Pemprov) angkutan kelapa sawit boleh lawat jalan umum, tapi ketentuan itu sebaiknya ditiadakan," saran wakil rakyat yang duduk di Komisi III DPRD Kalsel tersebut.<br /><br />Karena, menurut Komisi III, pemberian dispensasi atau rekomendasi selain menjadi beban bagi rakyat yang melakukan usaha perkebunan kelapa sawit skala kecil, juga berpotensi pungutan liar (pungli) dan atau korupsi.<br /><br />Sedangkan larangan angkutan hasil tambang lewat jalan umum sebagaimana Perda 3/2008 tetap harus dipertahankan, lanjutnya dalam jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap pra Raperda revisi Perda 3/2008 tersebut.<br /><br />Dari delapan fraksi di DPRD Kalsel, hanya Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Indonesia Raya (PPPRI) yang dalam pemandangan umumnya, 4 April lalu belum sependapat penghapusan larangan angkutan hasil pertambangan lewat jalan umum.<br /><br />Sementara tujuh fraksi lain di "Rumah Banjar" (Gedung DPRD Kalsel) itu pada prinsipnya sependapat penghapusan larangan angkutan hasil perkebunan (termasuk kelapa sawit) lewat jalan umum sebagaimana diatur dalam Perda 3/2008.<br /><br />Pembahasan pra Raperda tersebut baru secara internal DPRD Kalsel, untuk mendapatkan kata sepakat sebagai Raperda inisiatif dewan, yang selanjutnya dilakukan pembahasan bersama eksekutif/Pemprov setempat.<br /><br />Jawaban komisi pengusul atas pemandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap pra Raperda revisi Perda 3/2008 dalam rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin wakil ketuanya H Riswandi, di Banjarmasin, Selasa. <strong>(phs/Ant)</strong></p>














