Home / Tak Berkategori

DPRD Bahas Angkutan Sawit Gunakan Jalan Umum

- Jurnalis

Selasa, 26 April 2011 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kalimantan Selatan bahas angkutan hasil perkebunan kelapa sawit gunakan jalan umum yang ada di provinsi tersebut. <p style="text-align: justify;">Pembahasan itu terkait pra Raperda revisi Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penggunaan Jalan Umum Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan di provinsi itu, demikian dilaporkan, Selasa.<br /><br />Pra Raperda revisi Perda 3/2008 usul dari Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel, diketuai H Puar Junaidi, yang juga membidangi pertambangan dan energi serta perhubungan.<br /><br />Melalui juru bicaranya, H Muhammad Husaini, Komisi III DPRD Kalsel mengusul, penghapusan larangan angkutan hasil perusahaan perkebunan menggunakan jalan umum atau jalan nasional (negara) dan jalan provinsi.<br /><br />"Walau dengan dispensasi dari pemerintah provinsi (Pemprov) angkutan kelapa sawit boleh lawat jalan umum, tapi ketentuan itu sebaiknya ditiadakan," saran wakil rakyat yang duduk di Komisi III DPRD Kalsel tersebut.<br /><br />Karena, menurut Komisi III, pemberian dispensasi atau rekomendasi selain menjadi beban bagi rakyat yang melakukan usaha perkebunan kelapa sawit skala kecil, juga berpotensi pungutan liar (pungli) dan atau korupsi.<br /><br />Sedangkan larangan angkutan hasil tambang lewat jalan umum sebagaimana Perda 3/2008 tetap harus dipertahankan, lanjutnya dalam jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap pra Raperda revisi Perda 3/2008 tersebut.<br /><br />Dari delapan fraksi di DPRD Kalsel, hanya Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Indonesia Raya (PPPRI) yang dalam pemandangan umumnya, 4 April lalu belum sependapat penghapusan larangan angkutan hasil pertambangan lewat jalan umum.<br /><br />Sementara tujuh fraksi lain di "Rumah Banjar" (Gedung DPRD Kalsel) itu pada prinsipnya sependapat penghapusan larangan angkutan hasil perkebunan (termasuk kelapa sawit) lewat jalan umum sebagaimana diatur dalam Perda 3/2008.<br /><br />Pembahasan pra Raperda tersebut baru secara internal DPRD Kalsel, untuk mendapatkan kata sepakat sebagai Raperda inisiatif dewan, yang selanjutnya dilakukan pembahasan bersama eksekutif/Pemprov setempat.<br /><br />Jawaban komisi pengusul atas pemandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap pra Raperda revisi Perda 3/2008 dalam rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin wakil ketuanya H Riswandi, di Banjarmasin, Selasa. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Api Menjilat Jalan Provinsi, Asap Karhutla Lumpuhkan Arus Nanga Pinoh–Kota Baru
Persekutuan Guru Kristen PAUD, PNF dan IKBM Malinau Menggelar Perayaan Natal Bersama 
Isra Mi’raj di Polres Melawi: Kapolres Ingatkan Personel Jangan Hanya Tahu Tugas, Tapi Juga Moral
Kapolres Melawi : Upacara HKN Bukan Formalitas, Tapi Pangkal Disiplin dan Integritas
Kapolres Melawi Panen Madu Kelulut di “Ratu Madu Borneo”, Siap Bantu Pemasaran
Peringatan Isra Mi’raj di Kuala Belian Berlangsung Khidmat
Dinas PUPR Barito Utara Umumkan Proyek Pembangunan
100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Barito Utara

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:35 WIB

Api Menjilat Jalan Provinsi, Asap Karhutla Lumpuhkan Arus Nanga Pinoh–Kota Baru

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:55 WIB

Persekutuan Guru Kristen PAUD, PNF dan IKBM Malinau Menggelar Perayaan Natal Bersama 

Senin, 19 Januari 2026 - 21:18 WIB

Isra Mi’raj di Polres Melawi: Kapolres Ingatkan Personel Jangan Hanya Tahu Tugas, Tapi Juga Moral

Senin, 19 Januari 2026 - 21:05 WIB

Kapolres Melawi : Upacara HKN Bukan Formalitas, Tapi Pangkal Disiplin dan Integritas

Senin, 19 Januari 2026 - 20:55 WIB

Kapolres Melawi Panen Madu Kelulut di “Ratu Madu Borneo”, Siap Bantu Pemasaran

Berita Terbaru