BARITO UTARA, KN – PT. Bharinto Ekatama atau PT. BEK, Perusahaan yang bergerak di bidang tambang batubara tersebut melakukan perluasan tambang sampai ke perbatasan Barito Utara.
Terkait tanah sengketa milik bapak Cuah dan Ibu Noralini, yang terletak di Tanah Hulu Sungai Anak lowa Panang, yang berbatasan dengan Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara menjadi perhatian anggota DPRD Barito Utara, sehingga dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak perusahaan PT. BEK pada hari Senin, 20 Januari 2025.
Rapat ini dipimpin oleh Hj. Henni Rosgiati Rusli, SP. M.M, dengan 15 orang anggota DPRD, 30 Orang Eksekutif dan undangan yang hadir.
Berdasarkan pengakuan dari pihak PT. BEK, yaitu Suriadi, Beliau mengatakan sudah membayar tanah tersebut semua sebesar 40 Juta Rupiah.
Namun pemilik tanah, Ibu Noralini tidak setuju dan mengatakan harga tersebut adalah harga pondok dan sekitar Pondok, bukan pembayaran keseluruhan lahan sekian hektar, sehingga pemilik tanah merasa dibodohi dan keberatan atas kebun dan tanaman yang sudah mereka rusak dan ratakan
Atas kejadian tersebut, DPRD Barito Utara mengambil keputusan sepakat untuk meninjau lokasi sengketa dan turun ke lapangan,(Ramli)