Kalangan DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), mendesak PT Bersama Sejahtera Sakti (BSS) di Pulau Laut Timur segera menyelesaikan masalah sengketa dengan warga yang hingga sekarang "terkatung". <p style="text-align: justify;">Ketua DPRD Kotabaru Alpidri Supian Noor MAP di Kotabaru, Selasa, menjelaskan, masalah sengketa lahan sudah muncul sejak 2008, namun sampai saat ini juga belum selesai dan apabila tidak diselesaikan mana perusahaan tersebut harus angkat kaki.<br /><br />Iktikad baik perusahaan untuk menyelesaikan semua masalah, termasuk di dalamnya persoalan sengketa dengan warga sekitar sangat diharapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru, demi kenyamanan dalam pengelolaan potensi alam bersama.<br /><br />Menurut kader Golkar tersebut, penyelesaian sengketa lahan bukan berarti harus membayar semua tuntutan ganti rugi lahan yang diajukan masyarakat tanpa menunjukkan bukti-bukti yang kuat.<br /><br />Namun menyelesaikan yang diharapkan adalah melalui prosedur yang benar, dan berdasarkan bukti dukung kepemilikan yang kuat.<br /><br />"Karena katanya perusahaan pernah membayar anti rugi, tetapi kepada siapa atau lahan yang mana, itu masih perlu ada penjelasan dari pihak perusahaan," terangnya.<br /><br />Alpidri meminta, jika perusahaan tetap mengabaikan peringatan pemerintah daerah tidak salah izin perluasan lahan dapat dibatalkan.<br /><br />Bahkan jika perusahaan PT BSS ingin mengajukan perizinan perluasan lahan hendaknya tidak diberikan rekomendasi.<br /><br />Sebelumnya, Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani menyatakan, pihaknya tidak akan mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada PT Golden Hope Nusantara untuk membangun pabrik minyak goreng di Kotabaru, apabila PT BSS tidak segera menyelesaikan sengketa dengan masyarkat setempat.<br /><br />"Karena perusahaan PT Golden Hope Nusantara masih satu manajemen dengan PT BSS," jelas bupati.<br /><br />Ia berharap PT Golden Hope Nusantara dapat menekan manajemen PT BSS untuk segera menyelesaikan tuntutan warga di Pulau Laut Timur.<br /><br />"Memang tuntutan ganti rugi tersebut tidak dialamatkan kepada perusahaan minyak goreng, namun setidaknya perusahaan tersebut masih satu grup dengan perusahaan kelapa sawit PT BSS," ujarnya.<br /><br />Jika PT BSS sudah menyelesaikan sengketa, IMB itu langsung diperintahkan untuk diterbitkan, tegas Bupati.<br /><br />Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kotabaru, Ainun Syamsiah MAP, mengatakan, IMB PT Golden Hope Nusantara siap diterbitkan apabila semua kelengkapannya sudah terpenuhi.<br /><br />Akan tetapi masih ada salah satu prasyarat yang belum dipenuhi, yakni penyelesaian sengketa antara perusahaan dengan warga Pulau Laut Timur.<br /><br />Secara terpisah, Kepala Dinas Perkebunan Kotabaru H Gusti Syafrin Masrin, mengatakan, kendati telah dilakukan beberapa kali pertemuan antara masyarakat dan perusahaan PT BSS, hingga kini belum ada kesepakatan.<br /><br />"Dapat dikatakan pertemuan terakhir "deadlock" (mengalami kebuntuan, red), karena masing-masing memiliki bukti tentang kepemilikan lahan yang kini menjadi sengketa," katanya.<br /><br />Kadis Perkebunan menjelaskan, semula warga mengaku lahan sawit yang kini dikuasai perusahaan PT BSS yang merupakan Grup Minamas seluas 1.100 hektare adalah milik warga Tanjung Harapan.<br /><br />Dari sekitar 1.100 hektare lahan perkebunan yang diklaim warga tersebut, sekitar 697 hektare di antaranya sudah ada bukti berupa surat menyurat dan kini dipegang warga.<br /><br />Sementara itu, perusahaan juga mengaku telah membayar ganti rugi kepada beberapa orang warga yang mengaku sebagai perwakilan pemilik lahan yang kini diklaim warga.<br /><br />"Untuk membuktikan siapa sebenarnya yang berhak, kedua belah pihak harus dipertemukan dan bukti-bukti harus dilihat keabsahannya," terang Syafrin.<br /><br />Namun belakangan ini muncul komentar warga, bahwa lahan yang diganti rugi perusahaan PT BSS lokasinya terletak di Batu Tunau, Sungai Buah, Pulau Laut Timur, bukan lahan yang kini dikuasai perusahaan dan diklaim warga tersebut.<br /><br />"Tetapi untuk membuktikan keterangan warga tersebut perlu ada konfirmasi dan bukti-bukti kuat," paparnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>














